Kamis, 14 Agustus 2025

Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya.

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @ditlantaspoldajateng
Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah telah melakukan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan teknologi drone.

Uji coba sistem tilang lewat drone ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanakan Operasi Zebra 2022.

Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajateng pada Selasa (11/10/2022).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Drs. Agus Suryonugroho, SH., M.HUM., mengungkapkan sudah melaksanakan uji coba ETLE menggunakan drone.

"Hari ini Direktorat Polda Jawa Tengah dengan Kasatlantas Polrestabes dengan staff melakukan kegiatan Operasi Zebra, tentunya Operasi Zebra ini di samping preemtif, preventif juga melakukan penegakan hukum, penegakan hukum yang dilakukan adalah menggunakan ETLE, baik itu ETLE statis, ETLE mobile," ujar Agus, dikutip dari postingan akun Instagram @ditlantaspoldajateng.

“Dan yang paling istimewa saat ini Polda Jawa Tengah sudah melakukan uji coba ETLE yang terkoneksi dengan drone,” kata Agus menambahkan.

drone untuk tilang
Drone yang digunakan saat pelaksanaan sistem tilang elektronik ETLE. (Instagram @ditlantaspoldajateng)

Baca juga: Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual

Dalam rangka pelaksanaan sistem tilang elektronik lewat drone ini, Polda Jawa Tengah sebelumnya telah bekerja sama dengan Asosisasi Pilot Drone Indonesia yang melatih petugas dalam meng-capture pelanggar di jalan.

Adapun harapan Dirlantas Polda Jateng dengan adanya sistem tilang elektronik lewat drone ini adalah agar masyarakat Jawa Tengah lebih tertib saat berlalu lintas.

"Semoga dengan menggunakan teknologi ini masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib dan patuh berlalu lintas." pungkas Agus.

Baca juga: Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE, Anda Jangan Melakukan Hal Ini saat Berkendara

Dikutip dari Kompas.com, sistem tilang ETLE berlaku bagi pelanggar dengan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Adapun tujuan pelaksanaan ETLE yakni sebagai upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Diharapkan sistem tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera ETLE ini proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.

Sasaran dan Denda Pelanggaran ETLE

Sasaran penindakan ETLE yakni di antaranya melanggar dengan melawan arus, menggunakan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, hingga menerobos lampu merah.

Sementara untuk denda bagi pengendara yang terkena tilang lewat ETLE, tetap mengikuti peraturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selengkapnya, simak sasaran penindakan ETLE beserta rincian denda yang dikenakan jika terbukti melanggar lalu lintas berikut ini:

- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Maksimal Rp 100.000.

- Pelanggaran ganjil genap: Maksimal Rp 500.000.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000.

- Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000.

- Memakai pelat nomor palsu: Maksimal Rp 500.000.

- Melanggar batas kecepatan: Maksimal Rp 500.000.

- Menerobos lampu merah: Rp 500.000.

- Melawan arus: maksimal Rp 500.000.

- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

- Berboncengan lebih dari 3 orang: Maksimal Rp 250.000.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan