Senin, 18 Agustus 2025

Bripka Frangki Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas saat Bersihkan Senpi, Terancam Sanksi Pidana

Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frangki, tak sengaja menembak warga hingga tewas saat membersihkan senpi.

KOMPAS.com Hendra Cipta/TribunPontianak.co.id Rizky Zulham
Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frangki, tak sengaja menembak seorang warga hingga tewas ketika membersihkan senpi, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Bripka Frangki, tak sengaja menembak seorang warga bernama M Soewardi hingga tewas.

Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (2/11/2022) siang saat Bripka Frangki tengah membersihkan senjata api (senpi) miliknya.

“Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” ujar Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Suryambodo Asmoro, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Aksi Bripka Frangki tak sengaja menembak Soewardi bermula saat dirinya istirahat setelah menjalankan tugas pengaturan lalu lintas.

Bripka Frangki bersama rekannya istirahat di pos polisi simpang Hotel Garuda Pontianak.

Saat itu, ia mempersiapkan alat yang digunakan untuk membersihkan senpi karena sempat kehujanan.

Baca juga: Kepala Seksi Kredit Sebuah Bank di Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar, Begini Modusnya

"Setelah menjalankan tugas, istirahat. Lalu membersihkan senjata," ungkap Suyambodo, dilansir TribunPontianak.co.id.

"Karena dia berpikiran kemarin kehujanan dan takut berkarat," imbuhnya.

Namun, saat Bripka Frangki duduk, terdengar ada suara ledakan.

Peluru yang keluar dari senpi milik Bripka Frangki pun menembus triplek hingga akhirnya mengenai kendaraan Soewardi yang tengah berhenti di traffic light.

Awalnya, kata Suryambodo, Bripka Frangki tak mengetahui peluru tersebut mengenai seseorang.

Suasana di lokasi seorang pengemudi tertembak peluru nyasar dari pistol milik anggota Polantas Pontianak, Rabu (2/11/2022).
Suasana di lokasi seorang pengemudi tertembak peluru nyasar dari pistol milik anggota Polantas Pontianak, Rabu (2/11/2022). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

Ia baru sadar setelah ada antrean mengular di traffic light ketika warna lampu lalu lintas sudah berganti menjadi hijau.

Ternyata, mobil Soewardi tak kunjung jalan lantaran korban tak sadarkan diri terkena peluru.

"Lalu peluru itu menembus triplek, jendela kaca, baru ke arah jalan, dan mengenai kendaraan."

"Saat itu dia (Frangki) tidak mengetahui bahwa itu mengenai seseorang," terang Suryambodo.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Hanya Brimob yang Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa

Mengetahui pelurunya mengenai seseorang, Bripka Frangki langsung membawa Soewardi ke rumah sakit.

Tetapi, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Lalu dia mengetahui hal itu kemudian membawa korban ke rumah sakit."

"Ternyata sudah meninggal dunia," terang Suryambodo.

Diketahui, peluru milik Bripka Frangki menyebabkan mobil yang dikendarai Soewardi pecah di kaca depan sebelah kanan bagian pengemudi.

Kapolda Kalbar Minta Maaf

Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Suryambodo Asmoro.
Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Suryambodo Asmoro. (HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)

Atas musibah yang terjadi, Irjen Suryambodo Asmoro meminta maaf.

Ia mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi hingga menewaskan M Soewardi.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap Suryambodo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," imbuhnya.

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Hasil Investigasi di Persidangan, Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Lebih lanjut, Suryambodo memastikan pihaknya akan memproses Bripka Frangki secara internal maupun pidana.

Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” ujarnya.

Suryambodo menjelaskan, pemberian sanksi internal terhadap Bripka Frangki akan diproses Bidang Propam Polda Kalbar.

Sementara sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPontianak.co.id, Kompas.com/Hendra Cipta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan