Update Kasus Cucu Bunuh Kakek, Satu Pelaku Bantah Terlibat Pembunuhan dan Ajukan Praperadilan
Seorang cucu membunuh kakeknya sendiri di Yogyakarta. Polisi telah menetapkan dua tersangka namun salah satunya membantah melakukan pembunuhan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang kakek berinisial MO (74) pada Rabu (23/11/2022) malam.
Pembunuhan ini dilakukan oleh RO (19) yang merupakan cucu dari korban.
RO dibantu oleh temannya GK (18) dalam melakukan aksi pembunuhan di dalam mobil yang terparkir di sebuah restoran di Jalan Sudirman, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta.
Setelah RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum GK berencana mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum GK, Hariyanto mengatakan kliennya tidak melakukan aksi pembunuhan.
"Yang pertama, GK itu bukan pelaku. Dia tidak tahu-menahu tentang proses pembunuhan yang dilakukan oleh RO terhadap kakeknya," ungkapnya pada Senin (28/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan di Magelang: Keluarga 2 Kali Diracun karena Sakit Hati, Terancam Hukuman Mati
Menurutnya GK sama sekali tidak mengetahui permasalahan antara RO dan korban.
"Ini konflik antara kakek dan cucu sebetulnya. GK tidak tahu-menahu pada saat itu," tembahnya.
Ia juga membantah jika GK ikut terlibat dalam membuat skenario pembunuhan.
Semua aksi pembunuhan dilakukan oleh RO dan GK hanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Diajak nongkrong, tiba-tiba dipanggilah GK ini ke mobil. Tolong ambilkan tali, begitu diambil dikasihkan ke RO dipakai untuk mencekik kakeknya," terangnya.
Hariyanto mengungkapkan di TKP atau di dalam mobil, GK sempat melerai pertengkaran RO dan korban.
Hal ini dilakukan GK karena melihat niat RO yang ingin membunuh korban dengan tali.
"Dia (GK) tidak ikut campur, tapi ketika ada proses pencekikan dengan tali GK berusaha untuk melerai dengan memukul si RO ini," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suami di Ambarawa, Anak Korban Jadi Saksi yang Mengetahui Pembunuhan
Ia juga membantah jika kliennya memiliki utang ke korban karena belum pernah bertemu sebelumnya.
"Motif tentang utang-piutang GK dengan si kakek (korban) tidak ada sama sekali, itu yang harus kami luruskan. Sehingga tidak ada perkembangan opini bahwa GK satu komplotan, sama sekali tidak dan itu akan kami buktikan di pengadilan," tambahnya.
Menurut Hariyanto, kliennya belum dapat ditetapkan menjadi tersangka karena bukti yang dimiliki polisi belum cukup kuat.
"Menurut kami bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami," bebernya.
Kronologi pembunuhan

Kejadian berawal ketika RO mengajak korban untuk berjalan-jalan keliling Yogyakarta menggunakan mobil, Rabu (23/11/2022) malam.
Setelah berkeliling, RO mengemudikan mobil ke sebuah restoran di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.
Di tempat tersebut, GK sudah menunggu dan menyiapkan rencana pembunuhan.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Medan, Berawal dari Tawuran Antar Sekolah
Setiba di tempat parkir restoran, mobil berhenti dan kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan.
Mereka menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.
Posisi korban berada di kursi penumpang depan, sedangkan kedua pelaku ada di kursi sopir dan kursi belakang.
"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi sopir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," jelasnya pada Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Pelaku sempat sembunyikan penyebab kematian korban
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membawa jasad korban ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk diperiksa.
Mereka berusaha menyembunyikan pembunuhan yang sudah dilakukan.
“Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu, sempat membawa korban berobat ke Rumah Sakit Panti Rapih,” tambah Idham Mahdi.
Idham Mahdi menjelaskan saat berada di rumah sakit hanya GK yang membawa masuk korban, sedangkan RO menunggu di mobil.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa, Korban Dibunuh Lalu Ditinggal Semalaman di Bagasi Mobil Sebelum Dibakar
Istri korban melaporkan pembunuhan
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban, YRO (78).
Ketika ditanya keberadaan korban, pelaku mengatakan jika korban tertidur di mobil.
YRO bergegas menuju mobil dan menemukan suaminya sudah meninggal dunia.
Merasa ada yang janggal, YRO melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta, Kamis (24/11/2022) pukul 04.00 WIB.
“Ketika dibawa ke rumah sakit, ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor (YRO) melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta,” jelas Idham Mahdi.
Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti yang cukup kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma/Wisang Seto)