Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023
Simak UMK Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tahun 2023. UMK Kota Balikpapan naik menjadi Rp 3.324.273, angka itu naik 6,6 persen dari tahun 2022
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Balikpapan 2023.
UMK atau UMR Kota Balikpapan tahun 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.324.273.
Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 atau 6,6 persen dari UMK Kota Balikpapan tahun 2022.
Diketahui, UMK Kota Balikpapan tahun 2022 adalah Rp 3.118.397.
Kenaikan dan penetapan UMK Kota Balikpapan 2023 ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pati, Jawa Tengah 2023
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah.
Ani mengatakan bahwa kenaikan ini sudah melewati beberapa proses tahapan.
“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” imbuh Ani, dikutip Tribunnews dari TribunKaltim, Kamis, (8/12/2022).
Selain itu, penetapan UMK Kota Balikpapan tahun 2023 juga sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, hingga swasta.
Sebagai informasi tambahan, tertuang dalam Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan tertera bahwa para pengusaha dilarang membayar upah karyawannya dibawah upah minimum.
UMK Kota Balipapan tahun 2018 - 2023
- UMK Kota Balikpapan 2018: Rp 2.618.348
- UMK Kota Balikpapan 2019: Rp 2.868.083
- UMK Kota Balikpapan 2020: Rp 3.069.316
- UMK Kota Balikpapan 2021: Rp 3.069.316
- UMK Kota Balikpapan 2022: Rp 3.118.397
- UMK Kota Balikpapan 2023: Rp 3.324.273
UMP Kalimantan Timur 2023
UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.
Nilai itu naik 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.
Hal tersebut diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.
Melansir laman Diskominfo, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Penetapan UMP Kaltim 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023
Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.
Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.
Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.
Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023
- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332
- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561
- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067
- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887
UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.
Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/NikenDwi Sitoningrum)