Jumat, 22 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2023

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cimahi, Jawa Barat pada tahun 2023. UMK naik menjadi Rp3.514.093,25.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi uang - Gubernur Ridwan Kamil sudah resmi menetapkan UMK Kota Cimahi, Jawa Barat pada tahun 2023 naik menjadi Rp3.514.093,25. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cimahi, Jawa Barat pada tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucapnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID, Jumat (9/12/2022).

Taufik melanjutkan, angka kenaikan UMK di wilayah Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Atas dasar ini, UMK Kota Cimahi ditetapkan menjadi Rp3.514.093,25 untuk tahun 2023.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp241.425,25 daripada UMK Kota Cimahi tahun 2022, yakni Rp3.272.668.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandung, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.048.462

Terkait keputusan ini, lanjut Taufik, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha sejak 1 Januari 2023.

Berlaku juga untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelas Taufik.

UMP Jawa Barat 2023

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 lewat Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dikutip dari jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.

Sementara pada tahun 2022, UMP Jawa Barat sebesar Rp1.841.487.

Artinya ada kenaikan sesebar 7,88 persen atau Rp145.183.17.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (Dok. Pemprov Jabar)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan