Jumat, 14 November 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacokan Pelajar di Purworejo, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Dua pelaku pembacokan di Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka dan terancam penjara 10 tahun.

Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Dua pelaku pembacokan di Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka dan terancam penjara 10 tahun. 

Saat melintas, korban masih menggunakan seragam sekolahnya.

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku yang Aniaya Sopir Taksi Online di Purworejo hingga Tewas

Senjata tajam yang digunakan pelaku berjenis celurit.

Korban pun akhirnya lari menuju SPBU dan masuk ke toko swalayan yang berada di sana untuk meminta pertolongan.

Masih mengutip TribunJogja, korban juga sempat dikejar salah satu pelaku hingga depan swalayan.

Namun akhirnya salah satu pelaku pergi meninggalkan korban.

Pelaku pengeroyokan ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kekerasan, Penganiayaan, dan Menggunakan Senjata Tajam untuk Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Dewi Rukmini)(Kompas.com, Bayu Apriliano)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved