Jumat, 5 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2023

UMK Kota Kendari 2023 telah ditetapkan yakin sebesar Rp2.993.730. Jumlah itu naik 6.04 persen dari tahun lalu.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Freepik
ilustrasi uang. UMK Kota Kendari 2023 telah ditetapkan yakin sebesar Rp2.993.730. Jumlah itu naik 6.04 persen dari tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, besaran UMK Kota Kendari untuk tahun 2023 yakni Rp2.993.730.

Jumlah itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023.

UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan sebesar 6.04 persen atau Rp170.528 dari UMK tahun lalu yaitu Rp2.823.315.

"Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kendari 2023, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani walikota dan disahkan gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa saat ditemui di kantornya pada (16/12/2022).

Sehingga para pekerja bisa menikmati UMK Kendari 2023 secara wajar dan berkelanjutan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 2023

"Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari di dalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali," jelasnya.

Sebagai perbandingan, berikut besaran UMK Kendari selama 5 tahun terakhir.

UMK Kendari 2022: Rp2.823.315

UMK Kendari 2021: Rp2.768.592 (tidak berubah dari tahun 2020, sama seperti UMP)

UMK Kendari 2020: Rp2.768.592

UMK Kendari 2019: Rp2.351.870

UMK Kendari 2018: Rp2.177.053 (mengikuti UMP)

UMP Sulawesi Tenggara 2023

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023 telah ditetapkan pada November lalu.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp2.758.948.54.

Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.

UMK Konawe Masih Dikaji, Kolaka dan Konawe Utara belum mengajukan

Dari 17 kota/kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara, baru ada empat kota/kabupaten yang memiliki dewan pengupahan untuk menentukan UMK sendiri.

Keempat kota/kabupaten itu yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun hingga saat ini baru Kota Kendari yang sudah menetapkan UMK.

Dilansir TribunnewsSultra.com, UMK Kolaka 2023 dan UMK Konawe Utara 2023 belum diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra), Laode Ali Haswandy, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Kabupaten Konawe baru mengajukan besaran UMK Konawe 2023 senilai Rp2.854.014 hasil rapat bersama Dewan Pengupahan dengan Pemda dan Serikat Buruh.

Namun, besaran upah minimum tersebut masih akan dikaji oleh Pemprov Sultra apakah mekanismenya sesuai dengan formulasi dan tidak merugikan pihak buruh bahkan perusahaan.

Daftar UMK di 17 Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara

1. Kabupaten Bombana: Rp2.758.948

2. Kabupaten Buton: Rp2.758.948

3. Kabupaten Buton Selatan: Rp2.758.948

4. Kabupaten Buton Tengah: Rp2.758.948

5. Kabupaten Buton Utara: Rp2.758.948

6. Kabupaten Kolaka: (belum diajukan)

7. Kabupaten Kolaka Timur: Rp2.758.948

8. Kabupaten Kolaka Utara: Rp2.758.948

9. Kabupaten Konawe: (masih dikaji)

10. Kabupaten Konawe Kepulauan: Rp2.758.948

11. Kabupaten Konawe Selatan: Rp2.758.948

12. Kabupaten Konawe Utara (Konut): (belum diajukan)

13. Kabupaten Muna: Rp2.758.948

14. Kabupaten Muna Barat: Rp2.758.948

15. Kabupaten Wakatobi: Rp2.758.948

16. Kota Baubau: Rp2.758.948

17. Kota Kendari: Rp2.993.730

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunnewsSultra.com, Amelda Devi Indriyani, La Ode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan