10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh yakni Berbuat Mesum dan Berjudi Dihukum Cabuk Enam sampai 25 Kali
Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.
Editor:
Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia/Hendri
ILUSTRASI - Sebanyak 10 orang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Rabu (21/12/2022). Mereka terdiri dari  dua pasangan atau empat orang kedapatan melakukan ikhtilat seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri
Salah satunya ikhtilat. Sebab, masyarakat Aceh juga kecewa kepada para pelanggar yang secara Islam jelas dilarang.
"Harapan kami perbuatan seperti ini tidak terulang kembali. Dan semoga masyarakat kita, tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 6 Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh