FAKTA Terungkap, Ada 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen
Pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya
Editor:
Eko Sutriyanto
KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.
Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta ia meminta korban untuk membuat surat perizinan.
Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Baca juga: Bocah Lelaki Umur 5 Tahun di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan, Dilakukan di Dekat Kandang Ayam
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.
Diketahui korban dan saksi aksi bejad KC sudah lebih dari lima orang.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand
Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat.
Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian pelecehan seksual di Unand.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," ujarnya, Rabu (21/12/2022)
Benny Amir mengatakan, hingga kini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sedang bekerja memperoses kejadian tersebut.
Respon IKA FIB
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) mengajak mahasiswa Unand untuk tidak bimbingan dengan dosen di luar lingkungan kampus.
Ajakan ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal buruk di luar kampus. Terutama bagi kaum perempuan alias mahasiswi yang berpotensi mendapatkan pelecehan seksual, sepeti yang baru-baru ini terjadi.
"Kami mengimbau dan meminta mahasiswi FIB dan mahasiswi lainnya di lingkungan kampus, untuk tidak menerima ajakan serta tawaran dari dosen, terkait konsultasi akademis, baik di mata kuliah atau dalam menyelesaikan skripsi yang ditawarkan dilakukan di ruang-ruang privat," tutur ketua IKA FIB, Hidayat, TribunPadang.com, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, ajakan atau tawaran dari dosen terkait aspek akademis mesti ditolak jika dilakukan di ruang privat, lantaran tanggung jawab dosen itu memberikan pendidikan akademis, bimbingan akademis, yang seyogyanya dilakukan di kampus atau di ruang publik.