Begini Modus Guru Besar Universitas Halu Oleo Lecehkan Mahasiswi, Pelaku Bilang Sayangi Korban
Prof B dianggap telah malakukan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan mahasiswi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Sultra Sugihartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Prof B, guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di FKIP Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diadili di PN Kendari, , Selasa (27/12/2022).
Prof B didakwa telah melecehkan mahasiswi berinisial RN (20).
Terdakwa dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksulal (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).
"Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider) itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah," tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negerei (Kejari) Kendari, Bustanil kepada TribunnewsSultra.com.
Sidang dakwaan ini digelar pada pukul 10.30 Wita, sesuai dengan jadwal registrasi perakara bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI.
Baca juga: 3 Mahasiswi di Samarinda Disebut Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing
JPU dalam sidang ini adalah Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa Prof B yang merupakan dosen di UHO Kendari telah memanfaatkan, menyalah gunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan.
Bahkan Prof B dianggap telah malakukan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan mahasiswi.
"Timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang," tertulis dalam dakwan JPU, sebagaimana dalam situs informasi perkara PN Kendari.
"Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," sambung dakwaan tersebut.
Prof B didakwa telah melecehkan RN sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi di rumah sang dosen, di Perumahan Dosen UHO Kendari, pada hari Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin pukul 08.50 Wita.
Dalam sidang dakwaan hari ini JPU menjelaskan modus Prof B melecehkan RN.
Dipaparkan bahwa sebelum melakukan pelecehan, Prof B terlebih dahulu menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi.
Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan
Dalam percakapan itu, Prof B meminta korban untuk datang ke rumahnya.
"Nanti besok pak karena saya masih berada di Morosi," jawab korban, sebagaimana dipaparkan JPU dalam sidang.
Keesokan harinya, RN ke rumah Prof B. Di sana, RN sempat bertemu dengan saksi bernama Ramli.
RN dan Ramli sempat berbincang di teras rumah Prof B. Korban dan saksi membahas tugas yang akan diperiksa terdakwa.
Dalam kesempatan itu, RN sempat menanyakan keberadaan Prof B yang dijawab oleh Ramli sedang berada di luar rumah.
Sekira pukul 13.30 Wita, Prof B tiba di rumah, lalu menyuruh Ramli dan korban untuk makan sambil menyodorkan uang Rp50 ribu.
Ramli kemudian pergi meninggalkan keduanya. Ia pamit lebih dulu. Kini tinggal RN dan Prof B di rumah.
Tak lama berselang, Prof B masuk ke dalam rumah, kemudian kembali ke teras rumah sambil menyodorkan uang Rp100 ribu kepada korban.
Korban sempat menolak, hanya saja Prof B mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya transport.
"Tidak apa-apa, ambil saja," ujar Prof B sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Korban lantas mengucapkan terima kasih kepada Prof B yang telah duduk dikursi.
"Sebetulnya saya kasihan sama kamu, saya ingin kasih kamu sesuatu tapi tidak enak," ujar Prof B.
Mendengar hal itu korban menjawab: "Terima kasih pak". RN menangis terharu melihat Prof B juga ikut menangis.
Setelah drama tangis-tangisan itu, Prof B tiba-tiba mengakui dirinya menyayangi korban.
"Sebenarnya saya sayang kamu," kata Prof B langsung memeluk RN.
Bukan saja memeluk, Prof B mencium jidat hingga melepaskan masker untuk mencium pipi kiri dan pipi kanan RN.
Mendapat perlakuan tersebut, korban ketakutan. Korban lalu pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Prof B meminta RN untuk datang lagi.
Saat itu Prof B kembali melakukan pelecehan kepada korban.
JPU mengatakan bahwa perlakuan terdakwa membuat korban trauma. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Modus Guru Besar Universitas Halu Oleo Lecehkan Mahasiswi, Ada Drama Tangis Haru Sebelum Kejadian