Selama 2022, Kapolda Kalteng Copot 24 Oknum Polisi
Sebagai pengayom masyarakat, polisi diminta dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Selama tahun 2022, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mencopot 24 oknum polisi selama 2022.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH itu dilakukan karena anggota melakukan pelanggaran berat serta tidak taat pada aturan dan kode etik institusi Polri.
Sebagai pengayom masyarakat, polisi diminta dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menjelaskan, 24 personel yang diberikan PTDH karena terlibat tindak pidana kejahatan hingga disersi.
“Oknum yang menjalani PTDH, mayoritas disebabkan karena disersi dan permasalahan narkoba,” ungkapnya.
Baca juga: Mobil Rental Komisioner KPU Murung Raya Kalteng Terbakar, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
Tindakan anggota itu bertolak belakang dengan komitmen pimpinan, yang mana pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan sendiri tak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga dilakukan pada tubuh kepolisian yang menjadi aparat penegak hukum.
“PTDH dilaksanakan sebagai bentuk punishment kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran serius dan mencoreng institusi,” tegas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Selain hukuman PTDH, Polda Kalteng juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.
“Kita juga memberikan penghargaan kepada 427 anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Kalimantan Tengah,” ungkap Kabid Humas.
Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengjelaskan, PTDH diberikan kepada anggota yang memang benar-benar tidak bisa dilakukan pembinaan.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bahan evaluasi kepada anggota yang lain.

“Kami harap anggota lainnya agar terus memperbaiki diri dan bertindak layaknya anggota Polri yang melayani dan mengayomi masyarakat secara profesional,” tutup Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kapolda Kalteng Copot 24 Anggota Karena Disersi dan Narkoba, 427 Personel Raih Penghargaan 2022
Sumber: Tribun Kalteng
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto
Kombes Pol Kismanto Eko Saputro
oknum polisi
narkoba
Penyanyi Lil Nas X Dilarikan ke RS usai Tampil Minim Busana di Jalan Raya, Diduga Overdosis Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
![]() |
---|
Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif |
![]() |
---|
Perang Antar-Geng! Enam Kepala dan Sisa Jasad Manusia Ditemukan di Sepanjang Jalan di Meksiko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.