Kasus Pencabulan di Brebes
9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO
Polisi telah menangkap 7 dari 9 oknum LSM BPPI yang melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa. Dua tersangka lain melarikan diri.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 9 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti meminta uang ke keluarga pelaku agar kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak di bawah umur diselesaikan secara damai.
Polisi telah menangkap 7 dari 9 oknum LSM BPPI yang terlibat.
Sementara 2 orang lagi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy meminta para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan
Kombes Iqbal menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.
"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tegasnya dikurip dari TribunMuria.com.
Identitas para tersangka yang sudah ditangkap yakni Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.
"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Dalam proses pemeriksaan terhadap 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.
"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.
LSM BPPI Memotong Uang Damai
Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.
Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.
Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," terang Karyoto.
Setelah Polres Brebes menangkap 6 pelaku, keluarga pelaku melaporkan LSM BPPI karena merasa ditipu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan satu di antara keluarga pelaku telah melaporkan pentolan LSM BPPI berinisial ES.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujarnya.
LSM BPPI diduga melakukan pemerasan, penipuan, dan penggelapan uang terhadap keluarga pelaku.
"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," terangnya.
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Korban dan Pelaku Sempat akan Dinikahkan

Ketua RT setempat, Tarmudi (50), mengatakan kasus rudapaksa ini terjadi pada Selasa (27/12/2022), di sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kasus kemudian diselesaikan secara damai oleh keluarga pelaku dan keluarga korban.
Seorang pelaku diminta untuk menikahi korban dan bersedia.
"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," terangnya, Kamis.
Namun, sehari setelah ada kesepakan untuk menikah, sebuah LSM datang ke rumah keluarga korban pada Rabu (28/12/2022).
LSM meminta keluarga korban untuk menyetujui surat kuasa yang mereka buat agar kasus ini dapat diselesaikan.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh 6 Pemuda di Brebes Sempat Damai, Ada LSM Datangi Keluarga Pelaku
Pihak keluarga korban menyetujui dan LSM bergegas menemui keluarga pelaku untuk mengajukan syarat jika kasus ini mau diselesaikan secara damai.
Surat kuasa yang dimiliki LSM digunakan untuk mengancam keluarga pelaku agar menyetujui syarat yang mereka ajukan yakni membayar uang sebesar Rp 200 juta.
Para keluarga pelaku merasa terancam karena tidak ingin kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi," sambungnya.
Setelah terjadi tawar-menawar, LSM menyetujui nominal Rp 70 juta yang harus dibayarkan keluarga pelaku.
"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," tambahnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Muhammad Zulfikar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin) (TribunMuria.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.