Senin, 8 September 2025

Kata Dinas Sosial dan P3AP2KB soal Pernikahan Dini di Malang, Faktor Ekonomi Disebut Jadi Penyebab

Berikut ini tanggapan Dinas Sosial dan P3AP2KB soal pernikahan dini di Kota Malang. Sedangkan Pernikahan dini berpotensi lahirkan stunting

https://www.freepik.com/author/prostooleh
Ilustrasi menikah - Berikut ini tanggapan Dinas Sosial dan P3AP2KB soal pernikahan dini di Kota Malang 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, Jawa Timur, Peni Indriani, menyoroti pernikahan dini yang masih terjadi.

Dari data yang diperoleh, tren pernikahan dini di Kota Malang masih terjadi.

Namun, Peni mengaku belum melihat secara langsung adanya warga yang menikah dini, hanya mengetahui lewat catatan.

Pernikahan dini di Kota Malang disebut disebabkan banyak faktor.

Menurut Peni, faktor ekonomi adalah faktor yang mendominasi.

"Sejauh dilaporkan oleh Puskesos, pasti kami catat. Harus disampaikan ke Puskesos, agar nanti dibahas di Musren," paparnya, seperti yang diwartakan Surya.co.id.

Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Malang di Tahun 2022 Tinggi, Gaji Pas-pasan Jadi Pemicu

Mayoritas, mereka yang melakukan pernikahan dini adalah warga berpendidikan rendah.

Peni mengungkapkan pihaknya juga telah memiliki duta yang menyasar anak-anak muda untuk tidak melakukan pernikahan dini, seks pra nikah, dan napza (narkotika).

Selain itu, untuk menekan jumlah pernikahan dini di Kota Malang, pihaknya juga menurunkan bantuan sosial.

"Sejauh kemampuan kami, bantuan-bantuan itu kami salurkan. Tapi, juga jangan mengandalkan bantuan," ungkapnya.

Baca juga: Program Pencegahan Stunting PHR Bersama Pemkab Kampar Dipuji Presiden Jokowi

Pernikahan Dini Berpotensi Jadi Penyebab Anak Stunting

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan pernikahan dini berpotensi jadi penyebab anak stunting.

Jadi, kata Husnul tidak dianjurkan menikah di bawah usia 19 tahun karena alat reproduksi belum siap, terutama untuk perempuan.

"Ketika alat reproduksi belum siap, lalu ada pembuahan, akan menghasilkan program perkembangan pertumbuhan calon janin yang tidak baik."

"Bisa jadi dalam berapa bulan beratnya tidak sesuai, sehingga lahir bayi berat badan rendah yang berpotensi stunting," ujarnya.

Pada 2022 ini, angka stunting di Kota Malang menurut perhitungan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM), sudah di angka 8,67 persen.

BBKBN Jatim soal Pernikahan Dini

Stunting atau gagal tumbuh pada anak di Jawa Timur juga masih tinggi karena angka pernikahan dini yang masih tinggi.

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (Pixabay.com/Takmeomeo)

Baca juga: Buntut Penembakan yang Tewaskan Yulianus & Pembakaran Kios di Dogiyai, 150 Warga Mengungsi ke Nabire

Masih dari Surya.co.id, Kabid Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, Sukanto, mengungkapkan dari data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Januari-Agustus 2022, ada 10.275 lebih kasus pengajuan dispensasi nikah dan yang dikabulkan 9.863.

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa angka pernikahan dini masih tinggi.

Dikhawatirkan, tingginya angka tersebut bisa menghambat percepatan penurunan stunting.

“Kami sangat prihatin di Jatim angka pernikahan dini masih tinggi,” jelas Sukamto, Kamis (29/12/2022).

Ditambah lagi, ada sepuluh Kabupaten/Kota dengan angka pernikahan dini di Jawa Timur.

Baca juga: BKKBN Ungkap Ciri-ciri Populasi Pernikahan Dini

Angka tersebut berbanding lurus dengan masih tingginya angka stunting di daerah tersebut.

Pasangan Usia Subur (PUS) yang nikah dini sangat berpotensi melahirkan anak-anak yang stunting.

Sedangkan, usia ideal untuk menikah adalah 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.

(Tribunnews.com, Renald)(Surya.co.id, Benni Indo/Sulvi Sofiana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan