Rabu, 13 Agustus 2025

Kenaikan Tarif PBB Membuat Warga Menjerit, Gibran: Solo Ini Sudah Kota

Gibran mengaku kenaikan PBB dilakukan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kenaikan PBB tiba-tiba naik sangat besar, sehingga membuat warga kelimpungan.

Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan

Kenaikannya bahkan hingga 400 persen.

Gibran mengaku kenaikan PBB dilakukan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kejar target no. Kita pusing targetnya tinggi," tuturnya kepada TribunSolo.com ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Solo, Jumat (3/2/2023).

PAD Kota Solo tahun 2023 ditargetkan sekitar Rp 740 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 80 miliar.

Tapi, Gibran menyatakan membuka diri keringanan.

"Naiknya tinggi, stimulusnya tinggi. Nanti kalau ada diskon, bisa," janji dia.

Baca juga: Begini Jawaban Gibran Jika Anies Baswedan Ingin Bertemu Lagi

Tapi Gibran beralasan, sudah sepantasnya Kota Solo menetapkan NJOP yang tinggi.

"Solo ini sudah kota ya. Nilai tanahnya pasti naik. Apal lagi rumahnya sekitar Museum, Pedaringan, sekitar Solo Techno Park, Water Park, Solo Safari," kata dia.

Namun, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno berpendapat mestinya tidak membebankan target PAD ke PBB.

"PAD mestinya tidak ke PBB. Mas Wali sudah banyak momen acara di Kota Solo. Harusnya dari pajak hotel dan restoran," ungkapnya.

Warga Sebut Naik Ugal-ugalan

Di mana sebelumnya, banyak warga Kota Bengawan mengeluhkan kebijakan ini.

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Pendaftaran Ulang Kendaraan Bermotor Lebih dari Rp120 Triliun

Salah satunya Yocke yang mengaku Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Solo melonjak jauh dari tahun lalu.

"Klien saya telah melakukan transaksi jual beli PPJB dilakukan di tahun 2022 dengan nilai NJOP Rp1,6 miliar. Tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi Rp6 miliar sehingga beban pajak pembeli menjadi berlipat lipat lebih besar," aku dia.

Penghitungan PBB dihitung dari berbagai variabel, salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Begitu juga dengan warga Panularan, Laweyan, Solo, Bernadette Sri Utami.

"Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa. Saya yang semula Rp 900 ribuan, sekarang Rp 3 juta lebih," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sangat memberatkan.

"Kami sebenarnya maklum akan kenaikan-kenaikan tarif, tapi nyuwun tulung, naiknya jangan ugal-ugalan," tuturnya.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?

Warga Merpati 2 no. 4 Cinderejo Kidul Gilingan, Agustinus Adi Sri Tjahjono juga mengeluhkan hal serupa.

Menurutnya kenaikan PBB kali ini membabi buta.

"Mengeluhkan terkait PBB yg melonjak membabi buta (ugal-ugalan) dari tahun 2022 Rp728.605. Sedang untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364," tanyanya.

Ia juga mengaku tidak ada sosialisasi terkait hal ini.

"Jangan mentang-mentang tanah NJOP-nya tidak pernah naik lalu di hajar di tahun 2023. Hitungan nya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu," harap dia. (*)

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Menjerit Pajak PBB Naiknya Ugal-ugalan, Gibran Pun Blak-blakan : Pusing, Target PAD Tinggi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan