Polresta Palangkaraya Tangkap Pelaku Malpraktik Perbesar Payudara
Atul dilaporkan pasiennya karena mengalami pembengkakan, radang dan mengeluarkan cairan nanah bercampur darah di area payudara usai disuntik tersangka
“Kemudian tersangka mematok harga penyuntikan silicon sebesar Rp 1,5 juta, yang mana Rp 1,2 juta untuk memberli cairan silikon dan Rp 300 ribu sebagai upah jasa,” jelas Iptu Sukrianto.
Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangkaraya atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Serta Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup iptu Sukrianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tak Kantongi Izin Praktik, Warga Kandangan Kalsel Terlibat Malapraktik Perbesar Payudara