Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi
Berikut fakta-fakta Kasus seorang remaja 18 tahun tega bunuh pacarnya yang sedang hamil terjadi di Denpasar, Bali.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja 18 tahun tega bunuh pacarnya yang sedang hamil terjadi di Denpasar, Bali.
Pelakunya berinisial J (18) dan korbannya DS yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku tega mencekik korban hingga tewas.
Sementara motif kasus ini karena pelaku kesal korban meminta dinikahi.
Berikut fakta-fakta kasus remaja bunuh pacar di Denpasar dihimpun dari Tribun-Bali.com, Kamis (9/2/2023):
Awal kasus
Baca juga: DPR Apresiasi Polisi Tak Tutupi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa 7 Februari 2023.
Lokasinya berada di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.
Jasad DS pertama kali ditemukan oleh kakak pelaku berinisial AS.
AS kemudian menelpon keluarganya guna memberitahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.
Belakangan baru diketahui ia adalah DS karena wajahnya tertutup oleh rambutnya.
J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya.
Pelaku lantas dilaporkan ke polisi hingga berhasil diamankan.
Polresta Denpasar yang tiba lalu melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad DS untuk diautopsi.
Korban tewas dicekik
Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas membeberkan detik-detik saat pelaku membunuh korban.
Semua bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wita.
DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah dihamili dengan usia kandungan 3 bulan.
"Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.
Bambang melanjutkan penjelasannya, saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang.
DS yang terancam kemudian melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.
Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya.
Baca juga: Pengakuan Wowon Bunuh Istri dan Mertua karena Dibohongi soal Uang hingga Tak Terima Dicueki

Akibatnya korban lemas pingsan dan tersungkur di lantai rumah.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas.
Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.
Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.
Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.
Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.
Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.
Pengakuan tersangka

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.
DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.
Baca juga: Fakta Manusia Silver Bunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Dipicu Cekcok Tarif Kencan Rp 300 Ribu
"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.
J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Putu Yunia Andriyani/Putu Honey Dharma Putri W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.