Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Akui Sempat Minta Dukungan Saat Jokowi Datang di Manado

Roy Pudihang, paman Bharada E mengatakan, pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi yang dinilai memperhatikan rakyat kecil

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Pendukung terdakwa Richard Eliezer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Suasana persidangan sempat ricuh usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan akibat dari pihak pengadilan menghalangi wartawan untuk meliput 

Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNNEWS.COM,  MANADO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara potong masa tahanan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 tahun 6 Bulan.

Vonis 18 bulan ini direspon oleh pihak keluarga Bharada E di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Diwakili Roy Pudihang yang merupakan paman Bharada E, pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi. 

"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Dikatakannya, pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.

Baca juga: Momen Haru Saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir J Hingga Kuasa Hukum Berurai Air Mata

Roy juga berterima kasih kepada pengacara Ronny Talampessy yang sudah memperjuangkan ponakannya.

"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.

Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E, mulai para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.

"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.

Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

 Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.

"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pdt Lucky Rumopa keputusan hakim harus dijunjung tinggi sebagai bagian dalam menegakkan supremasi hukum apapun keputusannya.

"Adil, atau tidak adil, kita percaya dan serahkan ke penegak hukum," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (15/2/2023).

Alih-alih menyorot putusan hukuman Bharada E, ia menyentil soal hukuman untuk Fredy Sambo.

Roy Pudihang paman Bharada E
Roy Pudihang paman Bharada E (Arthur Rompis/Tribunmanado)

"Di satu sisi hukuman mati atau menghilangkan nyawa itu ditentukan oleh Tuhan. Tapi oleh karena kondisi situasi hukum memungkinkan hukuman mati, menyerahkan ke penegakan hukum," katanya.

Namun apa hukuman mati ini memberi efek jerah ke masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa orang lain? ia melemparkan pertanyaan ini untuk dijawab khalayak.

Baca juga: VIDEO IPW: Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Diterima Kembali Bertugas di Institusi Polri

"Jadi perhatian serius jangan main dengan ketidakadilan, segala sesuatu memiliki konsekuensi.

Jangan melakukan kegiatan merugikan orang lain," kata Pendeta Gereja Masehi Injil di Minahasa ini.

Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.

Berdasarkan putusan majelis hakim.

Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Ucap Terima Kasih Kepada Jokowi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved