Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Terapis yang Aniaya Anak Autis meski Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan terapis di Depok sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anan. Namun pelaku tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Capture instagram kamerapengawas.id
Beredar video viral seorang bocah berinisial RF diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Terapis sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

Aksi kekerasan yang dilakukan H terhadap korban yang menderita autisme terekam dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat H sedang melakukan terapi terhadap korban.

Namun, cara yang dilakukan dengan kekerasan sehingga korban berteriak kesakitan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Baca juga: Viral Terapis Jepit Kepala Anak Autis di Depok, Polisi Turun Tangan hingga Ridwan Kamil Bereaksi

“Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” jelasnya, Jumat (18/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Lantaran usia korban masih 2 tahun 10 bulan, perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Di mana dalam pasal tersebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam tiga tahun enam bulan penjara, namun polisi menetapkan untuk tidak melakukan penahanan.

“Kemudian di Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf C, dipidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta,” tandasnya.

Pelaku Melanggar SOP

Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan cara terapi yang dilakukan oleh H menggunakan kekerasan.

"Iya metode terapi dengan cara blocking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan."

"Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," jelasnya, Jumat (17/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan