Kamis, 11 September 2025

berita viral

Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Mantan Pacar di Hotel, Korban Ditemukan Berlumuran Darah

Seorang anggota Polres Sukabumi diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar di sebuah hotel di Bandung. Pelaku sudah diperiksa Propam.

Penulis: Faisal Mohay
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Anggota Polres Sukabumi diduga melakukan penganiayaan ke mantan pacar di sebuah hotel di Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial seorang wanita berinisial ST menjadi korban penganiayaan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Korban ditemukan oleh teman-temannya dalam keadaan berlumuran darah setelah mengalami penganiayaan.

Tidak hanya dianiaya, korban diduga disuruh melakukan percobaan bunuh diri dalam keadaan diancam oleh pelaku.

Pelaku penganiayaan merupakan mantan korban yang bekerja sebagai polisi di Jawa Barat.

Baca juga: Kapolda Jateng Kecewa Ada Praktik KKN dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Diduga Terlibat

Hal ini diungkapkan teman korban melalui akun Instagramnya @aridanuraini, Senin (6/3/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan pelaku penganiayaan merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Sukabumi berinisial IS.

Ia belum dapat menyimpulkan kronologi kejadian penganiayaan ini, namun ia mengaku prihatin dengan kondisi korban yang saat ini dirawat di rumah sakit.

"Pertama saya sampaikan keprihatinan terhadap saudari S atas musibah yang menimpanya terlepas nanti dari kronologisnya seperti apa," terangnya, Senin (6/03/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Zainal Abidin menjelaskan pelaku bertugas di Satuan Reserse Narkoba dan kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu teman korban.

"Kami membenarkan, apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, apa itu saudari S atau temannya, terkait salah satu personel di Polres Sukabumi kota, memang betul," bebernya.

Baca juga: 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng

Pelaku IS kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

"Posisi kita sama-sama menunggu, nanti hasilnya seperti apa," pungkasnya.

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Polisi di Jakarta

Pada akhir tahun lalu, viral di media sosial curhatan seorang wanita yang mengaku dianiaya dan dihamili oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu.

Korban yang berinisial A (23) mengunggah video bukti tes kehamilan dari hubungannya dengan pelaku yang berinisial Bripda S.

Selain itu ada juga foto beberapa luka memar yang dialami korban akibat penganiayaan yang dilakukan Bripda S.

Pelaku dianggap tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.

Korban telah melaporkan kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S.

Baca juga: Update Kasus Polisi Selingkuh dengan Bidan di Purworejo, Kena Sanksi 2 Tahun Penundaan Pangkat

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan jika korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 4 tahun.

Saat ini Bripda S sudah ditahan dan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A (korban)," terangnya, Jumat (9/12/2022).

Ia menjelaskan perbuatan Bripda S termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian.

"Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," pungkasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Dian Herdianyah) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan