Jumat, 12 September 2025

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Terungkap, Kades yang Dibunuh di Banten Ternyata Selingkuh dengan Istri Pelaku

Fakta baru dari kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Padarincang, Serang, Banten kembali terkuak.

Kolase Tribunnews
Salamunasir. - Fakta baru dari kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Padarincang, Serang, Banten kembali terkuak. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru dari kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Padarincang, Serang, Banten kembali terkuak.

Korban, Salamunasir, ternyata menjalani hubungan asmara dengan istri pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Hujra Soumena, Wakapolresta Serang Kota.

Diketahui, pelaku membunuh korban karena cemburu.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku telah mengingatkan tentang hubungan terlarang tersebut kepada istrinya dan istri korban.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBanten.com.

Namun, hubungan antara istri tersangka dan korban masih berlanjut, hingga terjadi pembunuhan menggunakan jarum suntik yang diisi sebuah zat.

Baca juga: Awal Mula Kades di Banten Bertemu dengan Istri Mantri, Keluarga Salamunasir Bantah Perselingkuhan

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," kata Hujra.

Fakta dari hubungan istri tersangka dan korban terungkap saat didapati foto keduanya masih tersimpan di galeri ponsel.

"Sebelum kejadian penyuntikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," lanjut Hujra.

Pelaku pun menyiapkan dua jarum suntik yang berisikan zat cairan, masing-masing diisi sebanyak 5 cc.

Pihak kepolisian pun kini masih menunggu hasil identifikasi mengenai cairan yang digunakan tersebut.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tutur Hujra.

Keluarga Korban Bantah Isu Perselingkuhan

Sebelumnya, keluarga korban membantah adanya tuduhan perselingkuhan tersebut.

Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. (TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH)

Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya

Eki Wijaya selaku kuasa hukum korban mengatakan, bukti adanya perselingkuhan tidak valid.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," kata Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.

Pihaknya juga meminta kasus ini tidak dialihkan oleh pihak tersangka dengan isu perselingkuhan.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," katanya.

Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan