Sabtu, 9 Mei 2026

Korban Rudapaksa di Banyumas DO dari Sekolah, KemenPPPA: Anak Berhak Dapatkan Pendidikan

KemenPPPA menegaskan korban tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan korban tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendorong kelangsungan pendidikan korban pemerkosaan AA (12) di Banyumas, Jawa Tengah.

AA dirudapaksa delapan orang hingga hamil.

Baca juga: Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat: Kumpulkan KTP Guru-guru Mendukung Calon DPD

Akibat kehamilan tersebut, sekolah malah mengeluarkan AA.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan korban tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak.

"Saya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini, pelaku yang berjumlah hingga 8 orang tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak 12 tahun hingga hamil. Tidak sampai di situ, korban juga sampai dikeluarkan dari sekolahnya akibat kehamilannya," kata Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

"Ini sangat disayangkan, mengingat AA masih dalam usia dimana seharusnya ia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan memiliki masa depan yang baik," tambah Nahar.

Dirinya mengatakan bahwa dalam Konvensi Hak Anak, pada Pasal 28, telah mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak.

Sehingga negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap anak di Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga: Mensos Risma Bantu Pemulihan Anak Korban Rudapaksa Ayah di Blitar

"Saya juga berharap agar AA dapat tetap melanjutkan pendidikannya, karena itu merupakan salah satu hak anak yang harus terpenuhi,” ujar Nahar.

Terkait kelanjutan pendidikan korban, Nahar mengatakan Pihak UPTD PPA Kabupaten Banyumas telah berkomunikasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Nahar mengatakan pihak sekolah akan membantu mengakseskan kejar paket bagi korban, setelah korban melahirkan.

"Karena saat ini korban sedang fokus pada kesehatannya. Namun, tidak memungkinkan bagi korban untuk melanjutkan sekolah di tempat yang sama, dengan mempertimbangkan kekhawatiran akan adanya stigmatisasi dan perundungan terhadap korban di lingkungan sekolah yang dapat berdampak buruk pada mental korban," pungkas Nahar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim SAPA KemenPPPA, sebelumnya korban mengalami pemerkosaan lebih dari satu kali.

Baca juga: Pria di Mamuju Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur saat Bulan Ramadan, Korban Diancam Pakai Parang

Beberapa kejadian dilakukan di rumah terduga pelaku, yang semuanya merupakan tetangga korban. Terduga pelaku sebanyak delapan orang.

Empat di antaranya sudah ditahan, sementara yang lainnya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Korban mulai disetubuhi sejak akhir 2021, hingga tahun 2022.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved