Karyawati Rumah Sakit di Solo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Gibran Minta Kasus Segera Diproses
Gibran ikut menyoroti kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala laboratorium sebuah rumah sakit swasta di Kota Solo.
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah rumah sakit swasta di Kota Solo, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kasus ini kepala laboratorium rumah sakit berinisial RP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial NI pada 28 Desember 2022.
Korban telah membuat laporan ke Polresta Solo sejak 3 Januari 2023, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Menurut Gibran pengusutan laporan kasus pelecehan seksual terlalu lama.
Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut.
"Nanti tak tindak lanjuti, tiga bulan lama banget. Nanti tak cek dulu," terangnya, Senin (10/4/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Mahasiswi UIN Banten Jadi Korban Penculikan, Sempat Alami Pelecehan Seksual
Pihak rumah sakit hingga saat ini tidak memberhentikan RP, namun hanya memindah tugaskan ke bagian kerohanian.
Kuasa Hukum Korban, Eko Yudi Santoso mengatakan kliennya masih mengalami trauma jika bertemu dengan RP yang masih bekerja di rumah sakit yang sama.
"(Korban) masih ada trauma secara psikis. Apabila ketemu masih ada ketakutan," jelasnya.
Eko Yudi Santoso mengatakan saat korban selesai shalat dzuhur, secara tiba-tiba pelaku masuk ke mushola dan memeluk dari belakang.
Pelaku yang berinisial RP kemudian menyentuh sejumlah bagian tubuh korban.
Kini sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus pelecehan seksual di rumah sakit swasta di Solo.
"Awal pemeriksaan, saat tindak penyelidikan, (ada lebih kurang) 17 orang saksi yang diperiksa."
"Hari ini, informasinya, ada tambahan dua saksi," imbuhnya.
Selain NI, diduga ada karyawati lain yang menjadi korban pelecehan seksual.
"(Dua saksi) pernah mengalami dugaan pelecehan yang pernah dilakukan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Beraksi di Angkot, Viral Aksi Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP di Tangerang
Hingga saat ini, RP belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah berjalan selama tiga bulan.
"Sebenarnya ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, cukup assessment dari dokter visum psikiatrum, keterangan korban, itu sudah bisa jadi alat bukti yang cukup untuk jadi penuntutan," bebernya.

Ia meminta jajaran Polresta Solo untuk segera mengusut kasus ini dan menetapkan RP sebagai tersangka.
"Kami menunggu satu minggu ke depan, apabila tidak, kami akan melayangkan surat ke Kapolri," pungkasnya.
Selain melakukan pelecehan seksual secara fisik, RP juga diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap para karyawati rumah sakit.
"Jadi verbal dalam hal ini, seringkali terhadap siapapun staf di laboratorium, perempuan-perempuan atau wanita-wanita yang ada di staf laboratorium," terangnya.
Meski RP menganggap ucapannya merupakan candaan, namun para karyawati banyak yang terganggu dengan kata-kata cabul yang dilontarkan RP.
"Bagi dia, itu semacam bercandaan, tapi (RP ini) sering kali mengucapkan kata-kata cabul," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.