Kamis, 21 Agustus 2025

Update Guru di Bengkulu yang Lecehkan Siswanya, Sudah Beraksi sejak 2019 hingga Ada 25 Korban

Inilah fakta terbaru soal kasus guru di Bengkulu Utara, KM (32) yang lakukan pelecehan seksual ke murid-muridnya.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Inilah fakta terbaru soal kasus guru di Bengkulu Utara, KM (32) yang lakukan pelecehan seksual ke murid-muridnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal kasus guru di Bengkulu Utara, Bengkulu, KM (32), yang melakukan pelecehan seksual ke murid-muridnya.

Mulanya, terungkap ada 19 orang yang menjadi korban dari KM.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui ternyata ada 25 siswa yang menjadi korban KM.

Korban-korban tersebut juga merupakan siswa dari pelaku.

Diketahui, KM adalah guru honorer.

"Pelaku ini merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKPB Andy Pramudia, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: WNI Ditangkap Kepolisian California Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Korban Berusia 50 Tahun

Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga 2023 di sejumlah tempat di sekolah, mulai dari ruang kelas hingga toilet masjid dan saat perkemahaan.

Buntut perbuatannya, KM kini telah ditahan dan proses hukum sudah berjalan.

"Pelaku juga melakukan secara berulang kali. Saat ini, pelaku telah ditahan, dan proses hukum terus berjalan," ungkap Andy.

Diketahui, enam korban baru terungkap setelah mereka melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek napal Putih, Bengkulu Utara.

Andy menambahkan, dalam pengembangan kasus nanti, tak menutup kemungkinan korban akan bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," lanjut Andy.

Modus Pelaku

Masih dari TribunBengkulu.com, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban.

KM mengancam korban tidak akan memberikan nilai bila keinginannya tak dituruti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan