Keluarga Aisiah Sinta Temui Hotman Paris, Ingin Cari Keadilan, Anggap Pihak Bandara Kualanamu Lalai
Keluarga wanita yang jatuh di lift Bandara Kualanamu bertemu dengan Hotman Paris. Mereka meminta Hotman Paris menjadi pengacara keluarga korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris menjadi kuasa hukum keluarga wanita yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Diketahui, jasad korban yang bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan ditemukan pada Kamis (27/4/2023) atau tiga hari setelah jatuh dari lift.
Lantaran tidak puas dengan pernyataan manajemen Bandara Kualanamu, keluarga korban menemui Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Keluarga korban ingin mencari keadilan karena manajemen Bandara Kualanamu dianggap lalai dan mengakibatkan korban terjatuh dari lift.
Suami korban, Ahmad Faisal bin Ibrahim (53) mengaku baru mendapat kabar penemuan jasad korban tiga hari setelah melaporkan istrinya hilang.
Baca juga: Manajemen Bandara Kualanamu Akui CCTV di Lift Sempat Eror Saat Mencari Korban Asiah
"Saya dapat kabar dari keluarga di Medan bahwa istri saya meninggal di Medan. Tanggal 28 (April 2023) baru tahu dan pulang," paparnya, Selasa (2/5/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Ia tidak mengetahui kronologi istrinya terjatuh dari lift dan ditemukan telah meninggal.
"Saya enggak tahu perkara persis, tahu-tahunya jatuh dari lift. Yang tahu itu abang saya," imbuhnya.
Dengan adanya pertemuan ini, Ahmad Faisal berharap kasus kematian istrinya dapat terungkap.
"Bapak Hotman Paris bersama pengacara untuk mencari keadilan," sambungnya.
Menanggapi pernyataan dari suami korban, Hotman Paris mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Salah satu hal yang dirasa janggal yakni adanya pernyataan dari manajemen Bandara Kualanamu jika korban membuka paksa pintu lift.
"Karena adanya tuduhan bahwa seolah almarhum membuka paksa (pintu lift) itu tidak masuk akal."
"Kalau membuka pintu lift itu langsung terjun bebas ke bawah, harusnya lift tidak boleh terbuka," terangnya.
Baca juga: Periksa Pintu Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman: Minim Standar Keamanan
Menurut Hotman, kasus ini dapat diproses karena adanya kelalaian dari pihak Bandara Kualanamu yang mengakibatkan kematian.
"Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain bisa diancam lima tahun, 359 KUHP," tegasnya.
Selain itu, dalam pasal 1267 KUHP Perdata disebutkan perusahaan harus bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya.

Kronologi Korban Jatuh dari Lift Versi Keluarga
Beredar viral rekaman CCTV detik-detik korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/4/2023), tapi jasad korban baru ditemukan di lift Bandara Kualanamu tiga hari kemudian atau pada Kamis (27/4/2023).
Selama tiga hari menghilang, pihak keluarga telah berusaha mencari keberadaan korban yang bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan.
Kakak korban, Raja Hasibuan, mengatakan kedatangan Aisiah Sinta Dewi Hasibuan ke Bandara Kualanamu untuk mengantarkan keponakannya ke Malaysia.
"Waktu itu dia mengantarkan keponakan kami yang mau berangkat ke Malaysia."
"Mereka sampai di bandara itu sekitar pukul 19:30 WIB dan adik saya itu (Sintia Hasibuan) mengawani check-in keponakan kami, dan setelah itu adik saya itu kembali ke parkiran," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Detik-detik Perempuan Tewas Terjeblos Lift Bandara Kualanamu, Penemuan Mayatnya Bikin Geger
Saat hendak ke parkiran, Sinta Dewi Hasibuan ditelepon keponakan yang memintanya untuk kembali bertemu sebelum berangkat.
Sambil berkomunikasi lewat handphone, Sinta Dewi Hasibuan menaiki lift untuk menemui keponakannya lagi.
"Jadi pergilah dia (Sintia Hasibuan) sendiri ke sana, karena sebentar saja 'kan, karena mau menerima informasi dari keponakannya."
"Di lift itu pun mereka masih berkomunikasi," lanjutnya.

Namun saat berada di lift, Sinta Dewi Hasibuan merasa kesulitan membuka pintu lift dan mengabarkan ke keponakan bahwa ia terjebak di dalam lift.
"Kata adik saya (Sintia Hasibuan) ini ke keponakan kami, 'Bu Ci sepertinya terjebak di dalam lift'."
"'Di lift yang mana Bu Ci?' tanya keponakan saya ke adik saya, tapi sudah lost contact telepon mereka itu," imbuhnya.
Keponakan yang merasa curiga karena secara tiba-tiba telepon terputus, mencoba menghubungi keluarga yang menunggu di parkiran.
Baca juga: Polisi Amankan WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ditangkap di Bandara, Dibantu Pihak Imigrasi
"Jadi keponakan saya ini nelepon mamanya yang di parkiran. 'Ma, Bu Ci kok gak sampe sampe, katanya dia (Sintia Hasibuan) terjebak di dalam lift'," jelasnya.
Setelah mendapat kabar Sinta Dewi Hasibuan menghilang, keluarga mendatangi pos keamanan untuk melaporkan korban hilang dan sempat terjebak di dalam lift.
Petugas keamanan Bandara Kualanamu kemudian memeriksa lift tersebut dan mencari keberadaan korban.
Menurut Raja Hasibuan, petugas keamanan hanya melakukan pencarian di dalam lift tanpa mengecek rekaman CCTV dan lorong dasar lift.
"Di sampaikan ke security bahwa adik saya itu terjebak di dalam lift, mereka pun langsung membantu mencari."
"Namun, mereka itu mencarinya dengan kasat mata saja dengan mengecek ke dalam lift."
"Padahal itu Bandara Internasional, kenapa mereka tidak ada mengecek CCTV," tandasnya.
Pihak keluarga yang tidak mendapat kabar keberadaan korban akhirnya pulang ke rumah dan mendapat kabar penemuan jasad korban tiga hari kemudian.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Aprianto Tambunan) (WartaKotalive.com/M Rifqy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.