Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka
Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Whiesa Daniswara
"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.
Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang
Kondisi Korban
Korban diketahui berinisial D.
Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.
Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban hingga korban lulus pendidikan.
"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.
Kronologi
Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.
Baca juga: STIKes Buleleng Berhentikan Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, Begini Nasib Korban
Mengutip TribunBali.com, korban yang tak curiga pun mengirimkan lokasi kosnya kepada tersangka.
Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Ratu Ayu Astari Desiani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.