Sabtu, 16 Agustus 2025

Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka

Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual - Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Ilustrasi pelecehan seksual seksual
Ilustrasi pelecehan seksual seksual (ISTIMEWA)

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Kondisi Korban

Korban diketahui berinisial D.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban hingga korban lulus pendidikan.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Kronologi

Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Baca juga: STIKes Buleleng Berhentikan Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, Begini Nasib Korban

Mengutip TribunBali.com, korban yang tak curiga pun mengirimkan lokasi kosnya kepada tersangka.

Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Ratu Ayu Astari Desiani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan