Selasa, 9 September 2025

Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Ormas yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk ditangkap. Pelaku sempat kabur ke Cianjur setelah video pemalakan viral di media sosial.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
dok.
Wajah pria berpakaian ormas yang memalak pengemudi truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dan videonya viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial video seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk.

Pria yang bernama Rudi Boy (42) tersebut meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada sopir truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Sopir truk yang hanya berhenti di pinggir jalan untuk istirahat tidak terima dengan pemalakan yang dilakukan Rudi Boy.

Secara diam-diam, sopir truk merekam perdebatan antara dirinya dengan Rudi Boy.

Setelah video tersebut viral, polisi melakukan penangkapan terhadap Rudi Boy yang kabur ke Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Pernah Dipenjara Kasus Pencurian, Ini Kata Polisi

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan status Rudi Boy sudah tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor," paparnya, Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.

Rudi Boy melakukan aksinya pada Selasa (16/5/2023) dengan motif himpitan ekonomi.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.

Baca juga: Polisi Buru Preman Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor

RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menegaskan perbuatan tersangka termasuk premanisme.

Tersangka seorang diri menjalankan aksinya dengan memakai atribut ormas.

Menurutnya aksi serupa sudah sering terjadi di kawasan Rancabungur dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Dulu beberapa tempat yang sempat menjadi tempat kejadian serupa dilaporkan kepada kami."

"Kemudian kami melakukan penindakan dan setelah itu kami juga melakukan patroli secara rutin di lokasi-lokasi rawan pemalakan, seperti di perumahan atau perumahan-perumahan yang sedang melakukan pembangunan," jelasnya.

Ia membenarkan tersangka merupakan anggota sebuah ormas, tapi aksi pemalakan yang dilakukan tidak dibenarkan.

Hal ini karena setiap jalan dan wilayah bisa dilewati oleh warga tanpa harus membayar.

"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu."

"Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," tegasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunNewsBogor.com/Muammarudin Irfani/Vivi Febrianti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan