Kasus Asusila di Wonogiri
Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Akui Melakukan Aksinya Sejak 2021
Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami terkait motif sekaligus kejiwaan pelaku.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Sekolah berinisial M (47) dan Guru Y (51) Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, dalam kasus pencabulan 12 siswinya.
Kepada polisi, M mengakui telah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya sejak 2021 lalu.
Sedangkan M, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka
Indra mengatakan perbuatan keduanya diketahui setelah salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
"Selajutnya status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei," ucapnya
"Kemudian pada Jumat, 2 Juni kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," sambungnya.
Lebih lanjut, Indra menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami terkait motif sekaligus kejiwaan pelaku.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ucap Indra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi atas perkara ini. Dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan.
"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan," tegas Iqbal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Asusila di Wonogiri
Promo Alfamart, Superindo dan Indomaret 24 September 2025: Popok Rp39.900, Minyak Goreng 2L Rp32.900 |
---|
Radioaktif Nuklir di Kawasan Industri Serang Berasal dari Luar Negeri, Jumlahnya 7 Kuintal |
---|
Momen 3 Kali Prabowo Promosikan Two-State Solution untuk Penyelesaian Konflik Israel vs Palestina |
---|
Ancaman Nyata UEFA Banned Sepak Bola Israel: Timnas hingga Klub Terasingkan seperti Rusia |
---|
Arne Slot Rotasi Pemain Liverpool vs Southampton, Waktunya Isak Unjuk Gigi di Anfield |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.