Bebas dari Lapas Sumedang, Narapidana Terorisme Ini Mengaku Akan Pulang Kampung
Hanif Ali Fakhos divonis 4 tahun penjara akibat menebar ujaran kebencian terhadap NKRI di media sosial
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Hanif Ali Fakhos, narapidana terorisme tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya bebas dari Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Warga Jawa Timur itu divonis 4 tahun penjara akibat menebar ujaran kebencian terhadap NKRI di media sosial. Sebelum dititipkan di Lapas Sumedang, Hanif dipenjara di Polda Metro Jaya.
Baca juga: 76 Narapidana Terorisme di Jawa Barat Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
Setelah 6 bulan menjalani hukuman sekaligus program deradikalisasi di Sumedang, Hanif bebas dan berencana kembali ke kampung halamannya.
"Rasanya sangat senang sekali, bahagia," kata Hanif sambil tersenyum. Dia memeluk semua orang yang dikenalnya sebagai tanda perpisahan.
"Saya akan kembali ke kampung halaman," kata Hanif kepada TribunJabar.id.
Sebelum ditangkap dan divonis sebagai narapidana terorisme, Hanif adalah pengusaha travel umrah dan haji.
Kecuali itu, Hanif juga seorang peternak kambing.
"Saya akan pulang dan menjalankan kembali apa yang tertinggal selama ini,"
Baca juga: Berikrar Kembali ke NKRI, Narapidana Terorisme di Lapas Sumedang Terima Remisi Lebaran Satu Bulan
"Saya ingin memberikan manfaat untuk kemaslahatan ummat," katanya.
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hanif Jadi Napi Teroris Terakhir di Lapas Sumedang, Akan Lanjutkan Usaha Travel Umrah Setelah Bebas
Sumber: Tribun Jabar
Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Biaya Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin - Penangkapan Patrick Papilaya |
![]() |
---|
Sosok Patrick Papilaya, Orang Dekat Murad Ismail yang Hina Benhur Watubun & Gubernur Terpilih Maluku |
![]() |
---|
Baru Divonis Kasus Ujaran Kebencian, Patrick Papilaya Kini Berurusan dengan Gubernur Terpilih Maluku |
![]() |
---|
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Patrick Papilaya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.