Rabu, 10 September 2025

Bebas dari Lapas Sumedang, Narapidana Terorisme Ini Mengaku Akan Pulang Kampung

Hanif Ali Fakhos divonis 4 tahun penjara akibat menebar ujaran kebencian terhadap NKRI di media sosial

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Hanif Ali Fakhos, narapidana terorisme tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya bebas dari Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat,  Senin (19/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Hanif Ali Fakhos, narapidana terorisme tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya bebas dari Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat,  Senin (19/6/2023).

Warga Jawa Timur itu divonis 4 tahun penjara akibat menebar ujaran kebencian terhadap NKRI di media sosial. Sebelum dititipkan di Lapas Sumedang, Hanif dipenjara di Polda Metro Jaya.

Baca juga: 76 Narapidana Terorisme di Jawa Barat Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Setelah 6 bulan menjalani hukuman sekaligus program deradikalisasi di Sumedang, Hanif bebas dan berencana kembali ke kampung halamannya.

"Rasanya sangat senang sekali, bahagia," kata Hanif sambil tersenyum. Dia memeluk semua orang yang dikenalnya sebagai tanda perpisahan.

"Saya akan kembali ke kampung halaman," kata Hanif kepada TribunJabar.id.

Sebelum ditangkap dan divonis sebagai narapidana terorisme, Hanif adalah pengusaha travel umrah dan haji.

Kecuali itu, Hanif juga seorang peternak kambing.

"Saya akan pulang dan menjalankan kembali apa yang tertinggal selama ini,"

Baca juga: Berikrar Kembali ke NKRI, Narapidana Terorisme di Lapas Sumedang Terima Remisi Lebaran Satu Bulan

"Saya ingin memberikan manfaat untuk kemaslahatan ummat," katanya.

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hanif Jadi Napi Teroris Terakhir di Lapas Sumedang, Akan Lanjutkan Usaha Travel Umrah Setelah Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan