Jumat, 15 Agustus 2025

Satpol PP Turunkan Spanduk dan Baliho Vicky Prasetyo yang Bertebaran di Bandung Barat

Spanduk dan baliho Vicky Prasetyo diturunkan karena tidak berizin di Bandung Barat

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Baliho Vicky Prasetyo yang terpasang di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurunkan spanduk dan baliho artis Vicky Prasetyo yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Raya Padalarang, Selasa (25/7/2023).

Spanduk dan baliho tersebut diturunkan karena tidak berizin.

Baca juga: Ada Nama Vicky Prasetyo dan Chef Arnold di List Nama Caleg Perindo yang Didaftarkan

Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, penertiban spanduk tak berizin itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.

"Penindakan itu juga sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Selain menurunkan baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang bermuatan politis yang bertulisan tagline terkait dengan Pemilu 2024, pihaknya juga menertibkan 800 baliho dan spanduk calon legislatif di ruas jalan raya Padalarang.

Ludy mengatakan, penertiban itu dilakukan petugas gabungan dari dari Bawaslu KBB, Bapenda, dan Dinas Perhubungan karena spanduk tersebut tidak berizin.

"Untuk spanduk yang kami tertibkan itu mayoritas milik peserta yang akan mencalonkan diri pada Pilkada atau Pemilu 2024 nanti," kata Ludy.

Atas hal tersebut pihaknya meminta pengurus partai politik harus memerhatikan peraturan yang ada dan memiliki izin serta harus dipasang ditempat yang diperbolehkan dalam memasang spanduk dan baliho itu.

"Jangan memasang spanduk dan baliho di tempat yang dilarang serta tanpa izin. Kalau melanggar, kami pasti tertibkan dengan berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ucapnya.

Baca juga: Akui Egois, Vicky Prasetyo Minta Maaf kepada Anaknya yang Terpisah selama 16 Tahun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.

"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," kata Maman beberapa waktu lalu.

Seharusnya setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk ataupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

Baca juga: Disebut Jalin Kedekatan, Vicky Prasetyo Beri Cincin untuk Pinkan Mambo: Aku akan Lama Mencintai Dia

"Itu spanduk dan baliho gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market," kata Maman.

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dipastikan Tidak Berizin, Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo di Bandung Barat Akhirnya Ditertibkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan