Kamis, 21 Agustus 2025

3 Update Tambang Emas Banyumas: 8 Penambang Masih Terjebak, Warga Lakukan Ritual, Ada 4 Tersangka

Berikut update insiden tambang emas Banyumas, mulai 8 pekerja yang masih terjebak hingga warga gelar ritual dan ada 4 tersangka ditetapkan oleh polisi

Kolase Tribunnews.com
Foto tambang di Banyumas hingga polisi menetapkan tersangka dalam insiden 8 penambang emas yang terjebak. Berikut update perkembangan selengkapnya per Minggu (30/7/2023). 

Nasim menyebut, para penambang bisa turun hingga lebih dari 25 meteri dari permukaan tanah untuk mencari emas.

3. Ada 4 tersangka

Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023) (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Polisi yang melakukan pendalaman menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam insiden terjebaknya delapan penambang di Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta, mengaku telah memintai keterangan puluhan saksi.

Hasilnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas mereka masing-masing berinisial SN (76) yang merupakan pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur, serta DR (40) sebagai pemilik buron.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Pakar Hukum: Pengepulnya Harus Dicari

Ketiga tersangka telah diamankan, sedangkan DR masih diburu polisi.

Edy menegaskan, kasus tambang ilegal akan terus pihaknya dalami.

"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga," tegasnya, Jumat (28/7/2023).

Kini keempat tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun.

Mereka dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan