Senin, 8 September 2025

Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Kisah pilu nenek Asyifatun yang divonis 5 tahun penjara usai menerima paket berisi ganja. Asyifatun tidak mengetahui paket tersebut berisi ganja.

Penulis: Faisal Mohay
Grid.ID
Ilustrasi Ganja. Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai menerima paket ganja dari anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur bernama Asfiyatun (60) divonis 5 tahun penjara karena dikirim paket ganja oleh anaknya yang bernama Santoso.

Asfiyatun tidak mengetahui paket tersebut berisi ganja lantaran Santoso berada di dalam Lapas Semarang.

Wanita yang bekerja sebagai penjual gorengan ini ditangkap dengan barang bukti 17 kilogram paket ganja yang dikirim dari Lampung.

Kasus ini berawal ketika Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada Januari 2023 lalu.

Peket ganja dikirimkan ke alamat rumah yang ditinggali Asfiyatun.

Baca juga: 42 Kilogram Ganja Asal Aceh Gagal Diedarkan di Bali, Seorang Pelaku Ditangkap dan Satu Lainnya Buron

Asfiyatun baru menyadari paket tersebut berisi ganja setelah mendapat telepon dari Santoso.

Namun terlambat, petugas kepolisian telah melacak keberadaan paket ganja dan mengamankan Asfiyatun.

Wanita 60 tahun itu telah menerima vonis hukuman 5 tahun penjara usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski Asfiyatun bersikeras membantah kepemilikan paket ganja, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa mengatakan Asfiyatun tetap bersalah.

Parta Bargawa menegaskan Asyifatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sementara itu, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya majelis hakim tidak menggunakan sejumlah fakta persidangan dalam memutuskan vonis hukum.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegasnya.

Sebelumnya, Asfiyatun telah menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 10 Mei 2023.

Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri dan dituding menjadi perantara pengedaran ganja.

Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Dijual ke Teman Seharga Rp1 Juta

Santoso yang berada di dalam Lapas sengaja menjadikan alamat rumah Asfiyatun sebagai lokasi tujuan paket ganja yang didatangkan dari Lampung.

Keluarga Asfiyatun, Syafi'i menegaskan Asfiyatun tak bersalah dan menyatakan Santoso sebagai pelaku utama kasus ini.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan