Senin, 25 Agustus 2025

Satuan Polairud Polres Dumai Amankan 4 Tersangka TPPO dan 25 PMI yang Pulang Secara Ilegal

Diamankan juga ponsel merk Itel satu unit, merk Oppo dan dua unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3,2 juta.

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol- Satuan Polairud Polres Dumai mengamankan 4 tersangka pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di kawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Donny Kusuma Putra

TRIBUNNEEWS.COM, DUMAI –  Satuan Polairud Polres Dumai mengamankan 4 tersangka pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di kawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar mengatakan, penangkapan bermula saat polisi, Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB memperoleh informasi ada terjadi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"PMI berangkat melalui jalur yang tidak sah di kawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan," kata AKP Yudha Efiar, Senin (14/8/2023).

Petugas berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan, pada Sabtu (12/8/2023) dini hari.

Masing-masing pelaku menggunakan satu unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, satu unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol BM 1280 MT, satu unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nopol BM 1797 DH dan satu unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nopol BM 1994 JJ.

Baca juga: Polri Selamatkan 2.287 Korban TPPO dan Tangkap 898 Tersangka dalam Kurun Waktu 2 Bulan

"Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah," katanya, Senin (14/8/2023).

Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Itel satu unit, merk Oppo dan dua unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3,2 juta.

"Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai," jelasnya

AKP Yudha Efiar menerangkan, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.‎

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

 Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imbuhnya, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.

"Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Empat Pelaku TPPO Berhasil Diamankan, Satpolairud Dumai, Bersama 25 PMI

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan