Minggu, 7 September 2025

Kisah Pilu Gadis Lampung, Sebelum Dirudapaksa Dicekoki Miras Lalu Diancam Video Mesumnya Disebar

Setelah minum miras, korban mengalami pusing dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku dan merekamnya

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa- Bunga (17)-bukan nama sebenarnya- menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kenalannya. Sebelum dirudapaksa korban dicokoki  minuman keras oleh pelaku 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Bunga (17)-bukan nama sebenarnya- menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kenalannya.

Sebelum dirudapaksa korban dicokoki  minuman keras oleh pelaku. 

Kapolres Way Kanan, Polda LampungAKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (29/8/2023) membeberkan kronologi kejadian yang terjadi saat bulan puasa silam.

Awalnya, Jumat (21/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB, korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya, dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10.

Setelah selesai makan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pulang ke rumah pelaku.

Baca juga: VIDEO Mesum Berdurasi 6 Menit Kembali Gegerkan Kabupaten Konawe, Diduga Dilakukan di Kamar Kos

Namun di pertengahan jalan pelaku sempat mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras satu botol.

"Setibanya di rumah pelaku, selanjutnya korban dipaksa membuka dan menegak minuman itu sampai habis," sambung AKP Andre.

Setelah minum miras, korban mengalami pusing.

Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku.

"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" katanya.

Setelah pelaku melakukan rudapaksa, lalu korban diantar pulang masih dalam keaadan mabuk.

Keesokan harinya korban dikirimkan video kejadian tersebut.

Korban diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku video tersebut akan disebarkan.

Karena terancam untuk kedua kalinya pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang di rumah pelaku dan kembali melakukan perbuatan serupa.

 Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan akhirnya menangkap pelaku.

"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," jelasnya.

Tersangka ditangkap pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 01.15 WIB di dalam rumahnya di Kampung Suka Agung.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aksi Pemuda 18 Tahun di Way Kanan yang Cekoki Miras Korban Sebelum Rudapaksa Diungkap Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan