Kasus Perselingkuhan Ditemukan di Lingkup Pemkot Serang, BKPSDM: Sudah Disanksi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Serang, Banten, dilaporkan ada yang tersandung kasus perselingkuhan.
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Serang, Banten, dilaporkan ada yang tersandung kasus perselingkuhan.
Pihak terkait pun langsung melakukan penelusuran mengenai laporan adanya perselingkuhan di lingkup Pemkot Serang.
Karsono selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, memang benar ada ASN yang tersangdung perselingkuhan.
Pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut.
"(Di Kota Serang) ada, dan sudah kita bina dan sudah kita berikan hukuman disiplin juga," ujarnya saat di Lapangan Puspemkot Serang, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Marak ASN Selingkuh, Sanksi Dipecat dan Sulit Disembuhkan
Saat ditanya mengenai berapa jumlah kasus ASN yang dilaporkan melakukan perselingkuhan.
Karsono mengaku tidak tahu secara pasti jumlahnya, namun membenarkan adanya laporan kasus perselingkuhan tersebut.
"Memang tidak banyak tapi ada, itungannya saya tidak hapal tapi ada beberapa, di bawah lima lah," terangnya.
Karsono menerangkan, pihaknya telah mengikuti kegiatan di KASN, yang membahas fenomena kasus perselingkuhan terjadi di pemerintah pusat.
"Selain di pusat, sebenarnya di daerah juga ada," terangnya.
Adapun faktor yang mempengaruhi adanya kasus perselingkuhan di Kota Serang, salah satunya adalah karena adanya pertemuan yang sering dilakukan.
"Mungkin mereka sering ketemu, karena saling ketemu itu yang tadinya jelek jadi bagus," katanya.
"Witing tresno jalaran soko kulino, kalau bahasa jawanya, sering ketemu itu jadi indah," sambungnya.
Dari beberapa kasus yang ditangani BKPSDM Kota Serang, pelakunya hampir semuanya ASN.
"Kalau yang saya lihat, sesama PNS," jelasnya.
Dalam menyikapi kasus perselingkuhan tersebut, Karsono mengku bahwa pihaknya sudah sering melakukan pembinaan ke para ASN di setiap OPD.
Pembinaan tersebut, kata dia, dilakukan rutin setiap triwulan sekali.
Baik itu pembinaan tentang etika sebagai ASN, disiplin sebagai ASN dan lain sebagainya.
"Adapun yang masih ada beberapa PNS yang melakukan tindakan terlarang itu yah kami tidak bisa mengendalikan satu-satu," terangnya.
Sebab, kata Karsono, di lingkungan pemerintah Kota Serang ada ribuan pekerja ASN.
Sehingga pihaknya tidak bisa mengawasi para pegawai satu persatu.
"Tapi secara tugas dan fungsi kami sudah melakukan itu dan itu rutin dilakukan tidak hanya setahun sekali, tapi per triwulan pembinaan pegawai yang ada di masing-masing OPD," jelasnya.
Secara tegas, Karsono menyatakan, bahwa tindakan tersebut dilarang dilakukan oleh para ASN.
Menurut dia, dalam aturannya itu sudah diatur dan tidak diperbolehkan.
Apabila hal itu dilakukan, maka akan ada sanksi yang siap diterima oleh para pelakunya.
"Sanksinya akan kita lihat seberapa berat yang dilakukan pelanggaran itu, kalau sampai berat sekali maka kita akan melihat sepantas apakah hukuman yang akan kami berikan ke mereka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Temukan Kasus Perselingkuhan ASN Pemkot Serang, BKPSDM: Tidak Banyak!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns5.jpg)