Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Eksekutor Dihukum 13 Tahun Penjara
PN Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Pengadilan Negeri Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi Tosa Ginting hukuman 20 tahun penjara.
Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting, dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.
Baca juga: Peran 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat dan Sosok Eksekutor yang Ternyata Seorang Residivis
Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit dan tokoh OKP di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.
Jika Tosa Ginting divonis 15 tahun penjara, berbeda dengan eksekutor yang menembak Paino, Dedi Bangun.
Dedi dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 13 tahun penjara.
Dedi Bangun dinyatakan ikut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Paino.
Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya.
Sebab, hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Pelaku Penembakan Anggota DPRD Langkat Ditangkap, Identitas Otak Pembunuhan hingga Motif Terungkap
3 Anak Buah Tosa Ginting Divonis Berbeda
Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman berbeda.
Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.
Keluarga Korban Lempar Botol Air Mineral
Di persidangan, keluarga korban Paino yang hadir tampak tak terima dengan vonis hakim tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Saking geramnya, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat yang hadir mendampingi keluarga almarhum Paino melemparkan botol bekas air mineral ke meja hakim.
Warga juga teriak-teriak, dan memukul kursi pengunjung.
"Sudah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini. Hakim apa seperti itu," teriak warga.
Okor Ginting adalah ayah kandung dari Tosa Ginting.
Baca juga: Soal Mantan Anggota DPRD Langkat yang Ditembak Mati, Polisi Bentuk Timsus hingga Cerita Keluarga
Okor Ginting dikenal warga cukup licin ketika tersandung berbagai masalah.
Namun demikian, Okor Ginting kini terseret kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 29,10 miliar.
Saat ini, Okor Ginting sudah dipenjarakan jaksa.
Diduga Ada Massa Bayaran
Sebelum vonis Tosa Ginting Cs dibacakan, ada sekelompok massa diduga bayaran terdakwa melakukan aksi di depan gedung PN Stabat.
Mereka menuding ada yang mengintervensi jalannya sidang.
Sehingga, massa diduga bayaran yang disinyalir sengaja dikerahkan Tosa Ginting itu meminta hakim untuk tidak terpengaruh atas tekanan dari luar.
Di sisi lain, warga yang mendukung keluarga Paino sudah sempat melakukan aksi protes saat sidang tuntutan dibacakan.
Warga sepakat meminta agar Tosa Ginting dijatuhi hukuman mati saja.
Sebab, warga mengatakan, selama ini sepak terjang keluarga Tosa Ginting cukup dikenal oleh warga Kabupaten Langkat, khususnya di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat.
Warga merasa resah dan takut dengan keluarga Tosa Ginting, karena mempekerjakan sejumlah preman, yang kemudian membunuh Paino.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tosa Ginting, Dalang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Cuma Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.