Penyesalan Dede, Pedagang Seblak yang Bunuh Mahasiswa, Menangis Mengaku Dihantui Rasa Bersalah
Pedagang seblak di Lubuklinggau nekat membunuh seorang mahasiswa yang merupakan teman kontrakannya. Kini pelaku menyesali perbuataannya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Frenki Saputra, seorang mahasiswa semester 7 ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Jumat (8/9/2023).
Korban ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di bagian dada dan leher.
Belakangan diketahui, Frenki tewas dibunuh oleh teman kontrakannya, Dede Nurkholik.
Pedagang seblak itu nekat menghabisi nyawa Frenki karena korban sering menyuruhnya dengan tidak sopan.
Selain itu, Dede mengaku sakit hati karena mengetahui antara korban dan Nia Kurniati, kakak sepupunya memiliki hubungan spesial.
Alasan itu membuat Dede gelap mata hingga nekat membunuh temannya sendiri.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa di Lubunglinggau Berhasil Diringkus, Kini Terancam Pasal berlapis
Kini, Dede hanya bisa menyesali perbuatannya.
Sambil menangis, pria berusia 23 tahun itu meminta maaf kepada keluarga korban, mengutip TribunSumsel.com.
Dede mengaku setelah membunuh korban ia dihantui rasa bersalah.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya khilaf, maaf," ujarnya saar pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/7/2023).
Dede mengaku sebelum melancarkan aksinya, ia sempat terlibat cekcok mulut dengan korban.
Saat itu, Dede mengaku, korban marah-marah kepadanya.
"Kami sempat ribut dengan dia, dia marah-marah sama saya, akhirnya saya kesal dengan dia (korban)," terangnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil interogasi sementara, motif pembunuhan dipicu cemburu.
"Karena selama ini pelaku kerap disuruh-suruh, sementara korban jarang disuruh, itu menimbulkan kecemburuan kepada pelaku,"kata Indra saat dikonfirmasi TribunSumsel.com.
Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi menjelaskan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku ingin kabur sejauh-jauhnya.

"Sampai-sampai dia mengira Pelabuhan Tanjung Api-api dikirinya penyeberangan Bakauheni menuju Jawa," jelasnya.
Setelah itu, pelaku menginap di masjid dan bertemu dengan seseorang.
Oleh orang itu, Dede ditawari pekerjaan menjadi pelayan makanan di sebuah warung.
"Jadi selama lima hari pelaku ini sempat bekerja menjadi pelayan pecel lele," terangnya.
Dari situ, identitas pelaku pun terungkap.
Pemilik warung akhirnya mengetahui bahwa karyawannya itu tengah diburu polisi karena kasus pembunuhan.
"Ketahuannya setelah pemilik pecel lele ini melihat informasi dari media bahwa ada foto yang mirip," papar Indra.
Pemilik warung akhirnya melaporkan Dede ke tetangganya yang merupakan anggota polisi lalu diteruskan ke Dir Intel Polda Sumsel.
Dede kemudian ditangkap saat berada di Kawasan Kalidoni, Kota Palembang, Jumat (15/9/2023).
Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Gara-gara Suka Melawan Ortu, Pria Padang Pariaman Bunuh Adik Lalu Mayat Korban Dibuang ke Sungai
Asep mengatakan, Dede melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Dalam Pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujar Asep.
Kemudian, pada Pasal 338 isinya menyebutkan, barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain terancam hukuman mati atau seumur hidup selama waktu tertentu.
Lalu, dalam Pasal 365 juga disebutkan barang siapa menghilangkan nyawa dengan kekerasan sampai meninggal dunia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Jadi pelaku terancam pasal berlapis sekaligus," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Eko Hepronis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.