Selasa, 9 Juni 2026

Profil Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Tersangka Tabrak Lari, Harta Pernah Minus Rp2 Juta

Berikut profil dari Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Foto Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri dan (Kiri) Anggota DPRD Padang Pariaman saat dimintai keterangan polisi. Berikut profil dari Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) malam, Januar Bakri yang mengendarai mobil rental Toyota Avanza menabrak BS (9) hingga tewas.

Diketahui lokasi kejadian berada di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi membenarkan kejadian ini.

Ia menyebut, tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya korban terpental sejauh 25 meter dari titik tabrakan.

Baca juga: Fakta-fakta Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Korban Terpental 25 Meter

"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," katanya, dikutip dari TribunBengkulu.com, Selasa (10/10/2023).

Novrialdi melanjutkan, BS sempat mendapat pertolongan di Rumah Sakit Pariaman. Namun, takdir berkata lain, korban meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan petunjuk pelat nomor mobil yang tertinggal di TKP.

Berdasarkan penelusuran, mobil yang dikendarai Januar Bakri merupakan kendaraan rental.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB (Januar Bakri) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," tegas Novrialdi.

Kini, Januar Bakri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Profil Januar Bakri

(Kiri) Lokasi kejadian tabrak lari dan (Kanan) Anggota DPRD Padang Pariaman saat dimintai keterangan polisi.
(Kiri) Lokasi kejadian tabrak lari dan (Kanan) Anggota DPRD Padang Pariaman saat dimintai keterangan polisi. (Kolase Tribunnews.com)

Dikutip dari dprd.padangpariamankab.go.id, diketahui Januar Bakri adalah kader Partai Demokrat.

Dirinya memiliki jabatan di DPRD Padang Pariaman sebagai ketua badan kehormatan.

Sedangkan pendidikan terakhir ditempuh Januar Bakri yakni S1 bidang ilmu Sarjana Hukum (SH).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved