Jumat, 29 Agustus 2025

Oknum Polisi Bripda FA, Pelaku Rudapaksa terhadap Mantan Kekasih Akhirnya Dipecat

Pemecatan Bripda FA setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN-TIMUR.COM
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya akhirnya dipecat dari kepolisian. Foto Bripda FA saat menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bripda FA (23) akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap mantan pacarnya.

Pemecatan Bripda FA setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.

Baca juga: Bujangan Berusia 41 Tahun di Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Siswi Kelas 6 SD

Dalam sidang itu, Bripda FA dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Usai sidang, Kombes Pol Zulham menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.

"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.

Diketahui Bripda FA oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.

Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Probolinggo, Tikam Korban karena Rudapaksa Ibu Kandung

Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.

Sekadar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.

"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.

Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.

Namun, hubungan keduanya disebut renggan hingga akhirnya putus.

Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Bripda FA Setelah Terbukti Rudapaksa Kekasih Ditentukan, Harus Lepas Seragam

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan