Jumat, 15 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok Nirwan Afandy, Viral Lamar Kekasih dengan Uang Panai Rp 2 M, Anak Anggota DPRD Gowa

Viral di media sosial seorang pria melamar kekasihnya dengan uang panai yang fantastis.

Istimewa
Putri Arian Sulhijrah (22) dilamar oleh pria bernama Nirwan Afandi (24) dengan uang panai Rp 2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang pria melamar kekasihnya dengan uang panai yang fantastis.

Pria itu adalah Nirwan Afandy (24), sedangkan wanita yang dilamarnya, Putri Arian Sulhijrah (22).

Nirwan melamar kekasihnya dengan uang panai Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, Nirwan juga memberikan satu stel emas da berlian hingga tanah seluas 5.000 meter.

Prosesi lamaran itu digelar di Perumahan Raihan Lingkungan Tattakang, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (29/10/2023).

Sekretaris Camat Pallangga, Basir mengatakan, acara lamaran itu dihadiri hampir 1.000 tamu undangan.

Baca juga: Belum Lulus Kuliah, Wanita di Gowa Dilamar dengan Uang Panai Rp 2 Miliar dan Tanah 5 Ribu Meter

"Kesepakatan dari kedua keluarga terkait uang panai Rp 2 miliar, satu stel emas dan berlian."

"Maharnya 88 real, sebidang tanah 5.000 meter dan seperangkat alat sholat," ujar Basir, Rabu (2/11/2023), dilansir Tribun-Timur.com.

Lantas siapakah Nirwan Afandy?

Nirwan Afandy merupakan anak dari pasangan H Muhammad Dahlan Daeng Tawang dan Rosmiaty Daeng Minne.

Diketahui, ayah Nirwan, Muhammad Dahlan Daeng Tawang merupakan anggota DPRD Gowa dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jabatan itu sudah diemban Dahlan selama dua periode.

Sementara Nirwab saat ini menjadi calon legislatif dari Partai Golkar.

Ia maju menjadi bakal calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) 7 meliputi Pallangga-Barombang.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu diketahui juga merupakan seorang pengusaha properti di Gowa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan