Keripik Narkoba
Sosok R 'Koki' Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Dikira Pengangguran Ternyata Bisa Punya Omzet Rp5 M
Berikut sosok R, koki kripik pisang narkoba di Bantul yang dikira pengangguran ternyata bisa punya omzet sampai Rp 4 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.
"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.
Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.