Minggu, 12 Oktober 2025

Nasib Orang Tua Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Terancam Hukuman 3,6 Tahun Penjara

Orang tuab siswa berinisial K yang tega aniaya siswa SD di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga pendarahan kini terancam hukuman 3,6 bulan penjara.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) K saat diinterogasi anggota kepolisian karena telah aniaya siswa SD. (Kanan) Korban, A, saat dirawat. Kini K yang tega aniaya A telah ditangkap dan terancam 3,6 tahun penjara. 

Saat itu, K diketahui langsung mencari A yang disebut-sebut mendorong anaknya.

Guru yang masih berada dalam kelas kemudian sempat menghalau orangtua siswa tersebut untuk tidak melakukan penganiayaan kepada A.

Meski begitu, aksi penganiayaan itu tak terhindar lagi.

"Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantam ditembok, pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tuturnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.

Usai dianiaya, A mengeluh merasa sakit kepala pada Senin (13/11/2023).

Bahkan, mulut A juga mengeluarkan darah akibat penganiayaan itu.

"Jadi pas dia ke sekolah tadi, dia keluar lagi darah terus kita bawami di rumah sakit, hasil pemeriksaannya dokter karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat," tuturnya.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved