Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati jadi Motif Suami Bunuh Eks Direktur RSUD di Batam
Ternyata tak diberi uang Rp50 miliar jadi motif suami bunuh eks Direktur RSUD di Batam.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
Istimewa
(Kiri) Ahmad Yuda Pelaku pembunuhan istrinya di Batam. (Kanan) Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Rabu (15/11/2023). Inilah motif Yuda tega bunuh dan bakar istrinya.
"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.
Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP atau pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolresa Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah/Setiawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.