Upah Minimum Provinsi
UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. Berlaku mulai Januari 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2024 naik 3,67 persen dari tahun ini, 2023.
Kenaikan UMP Sumut 2024 ini menjadi Rp 2.809.915 dari tahun 2023 Rp 2.710.493.
UMP Sumut 2024 yang berlaku mulai Januari 2024 ini ditetapkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sumut, Hassanudin setelah mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan daerah Sumut.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hassanudin saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jl Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (21/11/2023) dikutip dari Diskominfo Sumut.
Adapun rapat penetapan UMP itu, juga dihadiri Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting; Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, I.G.P Wira Kusuma; Kepala BPS Sumut, Nurul Hassanudin; Dewan Pengupahan Sumut, KADIN; APINDO; hingga para akademis.
Baca juga: Menaker Ingatkan Hari Ini Terakhir Provinsi Tetapkan UMP 2024
Diketahui, kenaikan UMP Sumut 2024 ini didasari indikator mengenai ekonomi yang fluktuaitf geopolitik global, kesejahteraan pekerja, dan inflasi.
Selanjutnya, faktor lainnya dari kenaikan UMP Sumut 2024 ini adalah formula perhitungan yang mengacu pada Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Hassanudin juga berharap, Pemkab maupun Pemkot segera menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah di Sumut.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di Sumut pada Triwulan III ini sebesar 4,94 persen dan inflasinya 2,15 persen per September 2023.
Adapun data UMP Sumut sejak tahun 2020-2024 yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik Prov Sumatera Utara.
Besaran UMP Sumut Tahun 2020 - 2024
- UMP Sumut 2020: Rp 2.499.423
- UMP Sumut 2021: Rp 2.499.423
- UMP Sumut 2022: Rp 2.522.610
- UMP Sumut 2023: Rp 2.710.493
- UMP Sumut 2024: Rp 2.809.915
Formula Perhitungan UMP 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Baca juga: Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.