Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan naik 5,28 persen atau sekitar Rp 137.152.

freepik
Ilustrasi uang. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan naik 5,28 persen atau sekitar Rp 137.152. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2024 naik 5,28 persen atau sekitar Rp137.152.

Berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja yang berlangsung di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulteng, UMP Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan menjadi Rp2.736.698.

Sebelumnya, UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar Rp2.599.546.

Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.

"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," kata Arnold Firdaus, dikutip dari TribunPalu.

Arnold Firdaus juga mengimbau para pengusaha untuk menaati keputusan UMP Sulteng 2024.

"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," kata Arnold Firdaus.

Baca juga: UMP Papua Barat 2024 Naik Rp111.000 Menjadi Rp3.393.000

Besaran UMP Sulawesi Tengah dari Tahun 2018 hingga 2023

- 2018: Rp1.965.232

- 2019: Rp2.123.040

- 2020: Rp2.303.711

- 2021: Rp2.303.711

- 2022: Rp2.390.739

- 2023: Rp2.594.454

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPalu/Jolinda Amoreka)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved