Sabtu, 6 September 2025

Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Istri di Blitar, Disebut Karena Masalah Asmara

SH diketahui membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21) yang jasadnya dikubur di kamar rumah lamanya dan ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tulang.

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
SH, tersangka kasus penemuan kerangka manusia di Blitar, Jawa Timur saat di Mapolres Blitar, Jumat (24/11/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penemuan kerangka manusia di Blitar, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Supriono Handono alias SH (30).

SH diketahui membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21) yang jasadnya dikubur di kamar rumah lamanya dan ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tulang.

Setelah diamankan, pihak kepolisian pun mendalami motif SH membunuh istrinya.

Diduga, pembunuhan tersebut berlatar belakang masalah asmara.

Untuk itu, polisi pun telah memeriksa teman laki-laki korban untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Istri di Blitar, Polisi Periksa Terduga Selingkuhan Korban

"Teman laki-laki (korban) sudah dimintai keterangan, kami berencana melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperdalam adanya dugaan motif asmara dalam kasus itu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS.

Mengutip TribunJatim.com juga mewartakan, pihak kepolisian masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

"Kami juga koordinasi intens dengan Tim Labfor terkait kasus ini. Pembuktian kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation," ujarnya.

Diketahui, kerangka manusia yang terkubur tersebut ditemukan saat pemilik rumah yang baru melakukan renovasi.

Saat pekerja membongkar salah satu kamar, ditemukanlah kerangka manusia yang ternyata adalah istri SH yang terkubur dan atasnya dicor.

Dibunuh Tahun 2021

AKBP Danang mengatakan, pelaku membunuh korban pada Oktober 2021 lalu.

Pelaku membunuh korban dengan memukulkan balok kayu ke kepala korban.

"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021. Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," ungkap AKBP Danang seperti yang diwartakan TribunJatim.com.

Seminggu sebelum pembunuhan, ternyata istri SH diserahkan kepada pria lain (PIL).

Pria tersebut adalah pria idaman lain dari Fitriani.

Tersangka kasus pembunuhan istri yang jasadnya dicor di lantai kamar di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat berada di Mapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023)
Tersangka kasus pembunuhan istri yang jasadnya dicor di lantai kamar di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat berada di Mapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023) (TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi)

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Blitar: Pelaku Sempat Serahkan Istri ke Pria Lain, Dicor Setahun Kemudian

Kakak ipar SH, Subagyo mengonfirmasi kabar penyerahan tersebut, karena ia juga menjadi saksi, Fitriani diserahkan ke pria lain oleh SH.

Seminggu setelah penyerahan tersebut, korban kembali ke rumah SH.

Namun saat berada di rumah, keduanya cekcok.

Hingga pada akhirnya, SH memukulkan kayu ke kepala ibu 2 anak tersebut.

Korban pun jatuh ke lantai dan diangkat ke kamar supaya tak ketahuan anak-anaknya.

Setelah itu, SH membersihkan darah di tubuh korban lalu menggali lubang untuk menguburkan Fitriani.

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.

AKBP Danang mengatakan, korban dimasukkan dengan cara dibungkus dengan selimut.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.

Baca juga: Fakta Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Blitar, Kamar Digembok 2 Tahun, Disebut Tempat Keris

Setelah satu tahun berlalu, SH mengecor bagian atas dari galian.

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.

Setelah itu, pintu kamar pun dikunci hingga akhirnya rumah tersebut dijual kepada Sugeng Riyadi, kakak ipar lainnya dari SH.

Subagyo berujar, SH meminta ke Sugeng Riyadi untuk tak membuka sebuah kamar yang terkunci karena di sana disebut sebagai tempat menyimpan keris.

Namun, saat renovasi, pekerja yang penasaran pun membuka kamar tersebut dan mendapati ada cor-coran yang tidak rata.

Setelah dibongkar dan digali karena penasaran, pekerja renovasi rumah Sugeng Riyadi tersebut menemukan ada tengkorak manusia.

Kini, SH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKBP Danang mengatakan, pelaku terancam penjara selama 15 tahun.

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Danang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dalami Motif Asmara di Kasus Jasad Wanita Dicor di Blitar, Polisi Periksa Pria Diduga Selingkuhan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan