Selasa, 26 Agustus 2025

Pria Pelaku Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Metro Tangsel

Korban mengaku telah diperkosa ayahnya sejak kelas IX (SMP) dan aksi bejat ayahnya berlangsung sudah sebanyak 18 kali hingga korban hamil

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Perempuan berinisial FN (17), warga Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya MN (53). MN telah ditangkap oleh anggota Polres Metro Tangerang Selatan. 

Kala itu, MN bangun tidur dan minta dibuatkan kopi.

Lalu, saat kondisi berdua, MN mengunci pintu rumah.

"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," kata S.

Putri sulungnya sempat berontak dan menolak ajakan sang ayah namun, ayahnya menampar dan mengancam.

Korban pun hanya bisa pasrah.

Ayahnya bahkan menyuruh korban untuk bungkam.

Persetubuhan terus berlanjut hingga putrinya hamil.

Pemerkosaan tersebut akhirnya terungkap saat bimbingan konseling di sekolah. FN membuat pengakuan kepada gurunya.

Sang ibu pun syok usai mengetahui itu.

Ia pun menanyakan langsung ke putrinya.

Korban mengaku kepada ibunya bahwa ia hamil karena disetubuhi ayah kandungnya sesaat pulang sekolah.

S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.

Diketahui, LP-nya nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Rudapaksa Putrinya di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan