Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Pencuri, Begini Tanggapan Kapolresta Serang Kota
Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing
Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.
Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.
"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.
Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut.
"Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Penjelasan Jaksa yang Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Kota Serang yang Tusuk Maling
Sumber: Tribun Banten
| Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Sapi yang Menyeret Anggota DPRD Takalar |
|
|---|
| Sosok Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Punya Harta Rp7 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Penipuan Penjualan Sapi dan Bisnis Solar, Ini Profil Keduanya |
|
|---|
| Seorang Polisi dan 3 Pecatan Polisi Jadi Tersangka Pencurian Mobil, Ditangkap Saat Konsumsi Sabu |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.