2 Wanita Dibunuh Karyawan Shelter Hewan, Pelaku Baru Seminggu Bekerja, Kesal Gaji Tak Sesuai
Karyawan shelter hewan di Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. 2 wanita tewas dibunuh di dalam rumah dan jasadnya ditemukan membusuk
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan terhadap dua wanita yang ditemukan tewas di dalam rumah yang juga dijadikan sebagai shelter hewan di Blitar, Jawa Timur.
Kedua wanita tersebut adalah pemilik shelter hewan yang bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan temannya, Luciani Santoso (53).
Warga sempat mencium bau busuk dari dalam rumah dan menemukan kedua korban tewas pada Senin (1/1/2024).
Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan pekerja shelter hewan berinisial AF (21) sebagai tersangka.
Baca juga: Pekerja shelter Hewan di Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bunuh Bos dan Temannya di Rumah
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, menyatakan AF baru seminggu bekerja di shelter hewan milik Ragil tepatnya pada 23 Desember 2023.
Berdasarkan pengakuan AF, pembunuhan dilakukan lantaran gaji yang diberikan tidak sesuai yang tertera di info lowongan kerja.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," ungkapnya, Rabu (3/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Dalam info lowongan kerja di media sosial, tertera gaji yang dijanjikan Rp3,1 juta per bulan.
Namun korban hanya menggaji Rp1 juta per bulan dan bonus Rp250 ribu.
"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan."
"Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," jelasnya.
Baca juga: Pria Pekerja Shelter Anjing dan Kucing Diamankan terkait Kasus Penemuan 2 Jasad Perempuan di Blitar
Selain itu, AF juga kesal dilarang keluar rumah, bahkan saat izin untuk salat Jumat.
Sehari-hari AF bertugas merawat anjing dan kucing yang ada di shelter seorang diri.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," pungkasnya.
Menurut AKBP Danang, kasus pembunuhan sudah direncanakan AF sejak Jumat (29/12/2023).
"Peristiwa itu (pembunuhan) terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi."
"Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," sambungnya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.
Jasad kedua perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk di dalam rumah.
Baca juga: Penemuan Dua Jasad di Rumah Blitar, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hasil Autopsi
Sementara itu, Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr Tutik Purwanti, menyatakan jasad kedua korban telah diautopsi.
Ditemukan luka hantaman benda tumpul di kepala hingga tubuh korban.
"Dari pemeriksaan terhadap dua jasad, ditemukan beberapa luka di daerah kepala, baik kepala belakang dan daerah rahang," ungkapnya.
Selain itu ditemukan juga luka akibat benda tajam dengan rincian Ragil mengalami 7 luka dan Luciani 20 luka.
Baca juga: Detik-detik Dua Jasad Ditemukan di Rumah Blitar, Warga Cium Bau Busuk dan Panjat Pagar
"Luka pada dua korban ditemukan di area kepala. Lukanya ada yang akibat benda tajam dan benda tumpul," lanjutnya.
Dugaan sementara, kedua korban tewas seminggu sebelum ditemukan.
"Agak jauh dari penemuan jasadnya. Perkiraan, meninggalnya antara tanggal 26-27 Desember 2023," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cerita Pembunuh 2 Wanita Jasadnya Membusuk di Blitar, Usai Habisi Korban Kabur Loncat Pagar Rumah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Samsul Hadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.