Rabu, 20 Agustus 2025

Viral Guru SD Berstatus PNS di Tasikmalaya Buat Video Dukungan Prabowo-Gibran, Kadisdik: Kami Kecewa

Sebuah video seorang guru perempuan yang menyanyikan lagu dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menjadi viral.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
Tangkapan Layar YouTube TribunPriangan
Guru wanita berstatus PNS senior di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, rekamannya viral saat bernyanyi dan berjoget genit dengan lagu Pak Browo-Gibran di ruang kelas, Sabtu (6/1/2024). 

“Mau presiden, mau legislatif, kami berharap keberpihakan seperti itu tidak terjadi. Tapi, ini malah diduga memakai ruang kelas sebagai tempat dia melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu,” kata Ucu.

Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman menanggapi video viral guru SD berstatus ASN dukung Prabowo-Gibran tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman menanggapi video viral guru SD berstatus ASN dukung Prabowo-Gibran tersebut. (TRIBUNPRIANGAN.COM/ALDI M PERDANA)

Baca juga: Viral Ribuan Siswa SMAN 1 Situbondo Desak Kepsek Mundur, Dipicu Larangan Azan dan Penebangan Pohon

Penjelasan Bawaslu

Sementara, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dalam video tersebut.

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi.

Rida menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.

“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida, Senin (8/1/2024).

Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.

IN mengaku berinisiatif membuat video tersebut.

“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.

Baca juga: Viral Spanduk Tolak Cawapres Asam Sulfat Bertebaran di Medan, Gerindra: Makin Diejek, Makin Melejit

Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.

“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.

Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan