Sabtu, 23 Agustus 2025

Mutilasi di Malang

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Terapis Pijat Bacok Pasiennya di Kamar Kos

Rekonstruksi kasus terapis pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri digelar Satreskrim Polresta Malang. Tersangka peragakan 21 adegan

Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
(Kiri) Lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango, yang dipakai tersangka memendam bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki. Terlihat, lahan kosong tersebut terpasang garis polisi. (Kanan) Kamar kos yang ditinggali terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial AR yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terpasang garis polisi, Jumat (5/1/2024). 

Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.

Danang menjelaskan, bahwa ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Yaitu, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit.

Baca juga: Penyelidikan Masih Berlanjut, Polisi Cari Alat yang Digunakan Terapis Pijat untuk Mutilasi Korbannya

"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban,"

"Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya. Sehingga, korban meninggal dunia," bebernya.

Fakta baru dari rekonstruksi tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Berawal dari Cekcok

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Baca juga: Awal Mula Kasus Terapis di Malang Mutilasi Warga Surabaya, Korban Komplain Pelet Pelaku Tak Mempan

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan